BKAD Kutai Barat Siap Sesuaikan Perhitungan PPh 21 Pegawai

  • 31 Mei 2026 16:38 WIB
  •  Sendawar

RI.CO.ID, Sendawar - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) siap melakukan penyesuaian terhadap mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setelah menerima penyuluhan dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian dikatakan Kepala KP2KP Sendawar, Andry Hermansyah, Minggu 31 Mei 2026.

Ia menjelaskan, dalam penyuluhan yang diberikan, pihaknya membandingkan metode perhitungan yang selama ini diterapkan dengan tata cara perhitungan yang sesuai regulasi perpajakan.

“Dari hasil pemaparan itu ditemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan pada nominal pemotongan pajak yang selama ini digunakan,” kata Andry.

Meski demikian lanjut Andry, BKAD Kubar menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan perbaikan dan menerapkan metode perhitungan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi para pegawai yang menjadi wajib pajak.

“Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan perhitungan yang tepat juga diharapkan dapat menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada pelaporan perpajakan di kemudian hari,” ujarnya.

Melalui perbaikan tersebut, Andry berharap tata kelola perpajakan di lingkungan Pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....