Pejabat di Kutai Barat Tetap WFO meski Ada Kebijakan WFA
- 08 Apr 2026 18:10 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan pejabat struktural tetap bekerja dari kantor meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjabat Sekretaris Daerah Kutai Barat, Kamius Junaidi, menegaskan pejabat eselon II dan III wajib menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Pejabat eselon tetap bekerja di kantor, tidak mengikuti WFA,” katanya di Sendawar, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga fungsi pengendalian, koordinasi, dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal di lingkungan pemerintah daerah.
Selain pejabat eselon, camat, lurah, dan kepala kampung juga tetap menjalankan tugas di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama pada layanan administrasi dan pelayanan dasar.
Kamius menambahkan, penerapan WFA hanya diberlakukan secara selektif bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik maupun pekerjaan yang mengharuskan kehadiran fisik di kantor.
Menurutnya, Pemkab Kutai Barat masih mengkaji tingkat urgensi pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum menerapkan kebijakan WFA secara menyeluruh.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan agar kebijakan kerja fleksibel tetap berjalan disiplin serta tidak menurunkan kinerja ASN.
“Kami memastikan seluruh pelayanan tetap berjalan, sehingga kebijakan ini tidak mengganggu tugas pemerintahan,” ujarnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1466 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel bagi ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutai Barat juga menekankan pentingnya pengawasan ketat, termasuk penerapan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan.
Kamius berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini secara disiplin dan bertanggung jawab, sehingga tujuan efisiensi dan peningkatan kinerja dapat tercapai.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara, menyebut penerapan pola kerja fleksibel merupakan langkah strategis untuk mendukung penghematan energi sekaligus meningkatkan efektivitas kerja ASN.
Agung menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang wajib diimplementasikan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Salah satu bentuk penghematan energi dapat dilakukan melalui pola kerja fleksibel. Karena itu, seluruh daerah diarahkan menerapkan kombinasi WFO dan WFH,” ucapnya.
Pemkab Kutai Barat berharap penerapan pola kerja fleksibel ini dapat berjalan efektif, tertib, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tanpa hambatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....