DPRD Kubar Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba Melalui Peraturan Daerah
- 01 Apr 2026 02:53 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kutai Barat memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika.
Raperda ini disusun sebagai langkah strategis untuk menghadapi kompleksitas persoalan narkotika yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna di semua lapisan masyarakat.
Dalam nota penjelasannya, DPRD menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya melibatkan jaringan lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan nasional hingga internasional. Kondisi ini membuat penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan sistematis dan terintegrasi.
Melalui regulasi ini, DPRD mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan kebijakan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi program pemberantasan narkoba. Langkah ini dinilai penting agar upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Raperda ini juga mengacu pada kebijakan nasional, termasuk amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika di daerah.
DPRD menargetkan, regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, dengan dukungan anggaran melalui APBD.
“Sasaran yang ingin diwujudkan adalah tersedianya Peraturan Daerah yang akan menjadi Payung Hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kutai Barat dengan dukungan APBD,” kata ketua Ketua Badan Pembentukan Perda, DPRD Kubar, Agus Sopian dalam nota penjelasan yang dikutip, Selasa 31 Maret 2026.
Secara substansi, Raperda ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, penanganan kasus, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penguatan sumber daya manusia. Selain itu, diatur pula sistem informasi, kerja sama lintas sektor, partisipasi masyarakat, hingga mekanisme monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
Tak hanya itu, DPRD juga memasukkan unsur penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberantasan narkoba, serta penguatan pembinaan dan pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.
DPRD berharap, melalui Raperda ini, upaya pemberantasan narkoba di Kutai Barat tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan menyeluruh, sehingga mampu melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....