DPRD Kubar Bentuk Dua Pansus Bahas 12 Raperda
- 31 Mar 2026 21:43 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD kabupaten Kutai Barat resmi membentuk dua panitia khusus (pansus) untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin 30 Maret 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai.
“Apakah nama-nama yang telah dibacakan dapat disetujui?” tanya pimpinan sidang, yang langsung dijawab serentak “setuju” oleh para anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, DPRD menetapkan pembentukan dua pansus yang akan bertugas membahas berbagai Raperda, baik yang merupakan usulan pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD.
Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang, menjelaskan pembentukan pansus merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan Raperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan II. Dalam proses tersebut, DPRD dapat membentuk panitia khusus untuk pendalaman materi,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan pansus juga merupakan tindak lanjut dari penyampaian nota penjelasan Raperda pada rapat paripurna sebelumnya.
Dua pansus yang dibentuk memiliki fokus pembahasan berbeda. Pansus pertama akan menangani sejumlah Raperda inisiatif DPRD yang berkaitan dengan sektor strategis, seperti kelembagaan petani, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan ekonomi kreatif, ketenagakerjaan, hingga pembinaan dan perlindungan bahasa serta sastra daerah.
Sementara itu, Pansus kedua akan membahas Raperda terkait pemindahan ibu kota kecamatan Bongan, penetapan nama kampung dan kelurahan, serta pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
DPRD juga menetapkan bahwa pansus akan bekerja hingga menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna, sebelum akhirnya dibubarkan secara otomatis setelah tugasnya selesai.
Seluruh pembiayaan kegiatan pansus dibebankan pada anggaran Sekretariat DPRD Kutai Barat tahun anggaran 2026.
Ketua DPRD Ridwai berharap pansus yang telah dibentuk dapat bekerja secara optimal dan profesional dalam membahas setiap Raperda.
“Harapan kita pansus ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Kutai Barat menargetkan seluruh Raperda tahun 2026 dapat dibahas secara komprehensif, tepat waktu, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....