Kronologi Lengkap Kasus Penusukan di PT BCPM Kubar
- 15 Apr 2026 11:09 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Polres Kutai Barat membeberkan kronologi lengkap kasus penusukan yang menewaskan seorang karyawan di Mes PT Borneo Citra Persada Mandiri (BCPM), Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam 11 April 2026.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 18.00 WITA saat korban berinisial R (21) bersama sejumlah rekan, yakni SMR, SMH, dan AS, berkumpul di depan mes karyawan sambil berbincang santai. Mereka membahas pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sekitar pukul 19.15 WITA, tersangka berinisial S (22) datang dan bergabung dalam perbincangan tersebut. Situasi kemudian memanas setelah terjadi perdebatan antara korban dan tersangka. Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga mengeluarkan kata-kata kasar.
Tersangka yang tersinggung sempat mendekati korban dan melayangkan satu pukulan, namun berhasil ditangkis. Rekan-rekan yang berada di lokasi langsung melerai dan membawa tersangka masuk ke dalam mes untuk meredam situasi.
Namun, tersangka tidak berhenti. Ia justru mengambil satu bilah senjata tajam jenis badik yang berada di dalam mes, lalu menyelipkannya di pinggang. Tidak lama kemudian, tersangka kembali mendatangi korban.
Dari jarak sekitar tiga meter, tersangka mencabut badik dan langsung menusuk bagian dada korban menggunakan tangan kanan. Korban seketika terjatuh di depan mes.
"Warga dan karyawan yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke klinik perusahaan. Namun, setibanya di klinik, petugas medis menyatakan korban telah meninggal dunia," kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Selasa 14 April 2026.
Kapolres menjelaskan, usai kejadian, tersangka melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar lokasi. Polisi bersama warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres menegaskan, motif sementara diduga karena tersangka sakit hati akibat ucapan korban saat perdebatan berlangsung.
"Saat ini tersangka telah diamankan di rutan Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah badik sepanjang sekitar 28 sentimeter beserta sarungnya, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru terkait pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Adapun pelaku dan korban sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan dan baru bekerja kurang dari satu tahun di perusahaan sawit PT BCPM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....