LPHD Besiq Pertanyakan Hilangnya Barang Bukti Kayu Ilegal

  • 31 Jan 2026 13:30 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Besiq sekaligus Anggota DPRD Kutai Barat, Potit, mempertanyakan hilangnya satu unit truk bermuatan kayu ulin ilegal yang sebelumnya telah diamankan petugas di Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Potit melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dan Polsek Damai. Ia menilai raibnya barang bukti di jalur umum Km 7 Besiq pada 29 Januari 2026, yang merupakan kawasan lalu lintas ramai, sebagai bentuk kelalaian serius dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pembalakan liar di hutan desa tersebut.

Menurut Potit, hilangnya satu armada truk beserta sopirnya berinisial H bukan persoalan kemampuan aparat, melainkan kemauan. Pasalnya identitas pengemudi telah dikantongi pihak kepolisian yang seharusnya mudah dilacak.

“Itu gampang dicari. Jangankan orang lain, saya yang bukan polisi saja bisa. Identitas sopirnya jelas, KTP dan SIM sudah diambil Kanit Reskrim Polsek Damai, nomor kendaraan juga ada. Kok bisa hilang? Teroris saja bisa dicari, apalagi ini. Ini soal kemauan saja,” kata Potit saat memimpin razia gabungan di Hutan Desa Besiq, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:

Sopir Truk Kayu Ilegal di Besiq Lolos Usai Kelabui Petugas

Ia menegaskan Polhut Kaltim dan Polsek Damai harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya barang bukti tersebut. “Yang menangkap Kehutanan, dibackup polisi, tapi barang bukti bisa hilang. Ini bentuk penjajahan,” ujarnya.

Lebih jauh, Potit mengungkap dugaan adanya aktor besar di balik penjarahan kayu yang disebut telah berlangsung selama empat hingga lima bulan terakhir. Ia menilai pembukaan akses jalan ke dalam kawasan hutan menggunakan alat berat tidak mungkin dilakukan oleh warga setempat.

Potit juga mengaku menerima informasi lapangan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat. “Ada keterangan dari orang lapangan yang menyebut kayu itu dibeli oleh pihak tertentu yang diduga oknum aparat. Ini harus diusut sampai ke belakang layarnya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Potit mendesak agar seluruh kayu hasil temuan dalam razia gabungan segera diangkut sebagai barang bukti agar tidak kembali hilang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa hilang lagi. Saya minta kayu-kayu ini segera diangkut. Kalau tidak, lebih baik langsung dihancurkan sekalian,” ucapnya di lokasi temuan ratusan batang kayu di pinggir Hutan Desa Besiq.

Petugas Kepolisian dan Polhut melakukan perhitungan kayu yang disita dari kawasan hutan desa Besiq, Kamis 29 Januari 2026 di Mapolres Kubar. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Potit menyebut ketidakpercayaan masyarakat terhadap keseriusan aparat kini berada di titik kritis. Ia memberi tenggat waktu hingga Senin, 3 Februari 2026, agar tim terpadu melakukan langkah konkret, termasuk mengevakuasi ratusan meter kubik kayu yang masih tertahan di dalam hutan.

“Kami sudah bantu semuanya, bahkan konsumsi tim lapangan ditanggung LPHD karena katanya Kehutanan tidak ada biaya. Tapi kalau aparat cuci tangan, hukum alam yang berlaku nanti,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi aksi mandiri masyarakat apabila negara terus absen. “Kami tidak ingin konflik. Tapi kalau penjajahan ini dibiarkan, masyarakat bisa turun sendiri. Kami tunggu sampai Senin,” tegasnya.

BACA JUGA:

Kronologi Penangkapan Kayu Ilegal di Hutan Desa Besiq

Menanggapi tekanan LPHD Besiq, Kepala Seksi Perlindungan SDA KPHP Damai, Rudi, menyebut keterbatasan anggaran dan luas wilayah kerja sebagai kendala utama.

“Wilayah kerja kami sekitar 500 ribu hektare. Tahun 2025–2026 ini ada efisiensi anggaran, sehingga kami tidak memiliki biaya angkut barang bukti. Terkait satu mobil yang hilang, saya tidak mengetahui kronologinya,” kata Rudi.

Terkait desakan pemusnahan kayu temuan di lapangan, Rudi menegaskan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab kayu yang ditemukan bukan berasal dari hutan lindung atau konservasi.

“Jika dimusnahkan, kami bisa dianggap merugikan negara. Kayu akan dibawa sebagai barang temuan dan dapat dilelang sesuai ketentuan untuk kepentingan sosial,” jelasnya.

BACA JUGA:

Hutan Desanya Dibabat, Anggota DPRD Kubar Meradang

Meski telah dilakukan peninjauan lapangan, LPHD Besiq mengaku menerima informasi dari warga di wilayah hulu sungai bahwa aktivitas pembalakan masih berlangsung. Sedikitnya tujuh unit mesin gergaji dilaporkan masih beroperasi di zona barat daya hutan.

LPHD Besiq kini bersiap menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan jika penegakan hukum kembali mandek. Kasus Hutan Desa Besiq disebut sebagai ujian serius bagi negara, apakah mampu menegakkan hukum atau justru tunduk pada praktik mafia kayu.

Rekomendasi Berita