Proyek RS Bekokong: Kelebihan Bayar dan Putus Kontrak Berujung Tersangka

  • 24 Jan 2026 01:13 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berujung pada penetapan dua tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Keduanya masing-masing Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dr. Ritawati Sinaga dan Direktur PT Bumalindo Prima Abadi berinisial S, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp4,16 miliar akibat pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan.

Permasalahan proyek ini sebenarnya telah mencuat jauh sebelum penetapan tersangka. Dinas Kesehatan Kutai Barat tercatat lebih dulu memutus kontrak pelaksana proyek karena progres fisik pembangunan RS Bekokong hanya mencapai 30,4 persen hingga mendekati batas akhir masa kontrak pada 8 Desember 2024, sementara pembayaran telah terealisasi sekitar 35 persen.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dr. Ritawati Sinaga menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan setelah kontraktor dinilai tidak menunjukkan itikad perbaikan meski telah melalui rangkaian Show Cause Meeting (SCM) tahap I hingga III. Dalam SCM tersebut, kontraktor diminta menambah tenaga kerja dan mempercepat progres, namun hasil di lapangan tidak signifikan.

“Karena tidak ada perubahan, sebelum tanggal 8 Desember kami rapat bersama Inspektorat dan pengawas. Keputusan bersama adalah cut-off dan putus kontrak,” ujar dr. Ritawati dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kutai Barat pada 13 Januari 2025.

BACA JUGA:

Kronologi Proyek RS Bekokong Versi Kadis Kesehatan Kubar

Ia mengungkapkan, RS Bekokong dirancang sebagai bangunan tiga lantai dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp105 miliar. Namun, keterbatasan anggaran yang tersedia, yakni sekitar Rp48 miliar, membuat pembangunan harus dilakukan secara bertahap. Di sisi lain, Dinkes mengakui keterbatasan teknis karena bukan instansi berbasis konstruksi, meski pengawasan dilakukan bersama Inspektorat dan proyek tersebut masuk dalam pemantauan KPK sebagai proyek strategis.

Pasca pemutusan kontrak, Dinkes Kutai Barat memproses pencairan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka untuk mencegah potensi kerugian negara. Selisih antara pembayaran termin 35 persen dan progres riil 30,4 persen ditutup melalui jaminan tersebut, sementara sejumlah alat berat dan material milik kontraktor ditahan sementara di lokasi proyek.

“Intinya setelah putus kontrak jaminannya kita tahan, sehingga negara tidak dirugikan. Uang muka dan selisih termin bisa tertutupi dengan jaminan,” katanya.

BACA JUGA:

Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes

Sementara itu, pihak kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi memiliki pandangan berbeda. Direktur perusahaan, Dadang, menilai pemutusan kontrak justru menjadi pemicu persoalan hukum. Ia beranggapan Dinkes seharusnya memberikan addendum atau perpanjangan waktu, karena menurutnya progres 35 persen dapat dicapai dalam waktu singkat.

“Kalau tidak diputus, kelebihan bayar itu tidak akan terjadi. Material on site sudah ada tapi tidak dihitung,” ujar Dadang kepada wartawan, 7 Februari 2025.

BACA JUGA:

Dinkes Kubar Tahan Alat Berat Kontraktor RS Bekokong

Di tengah proses hukum yang berjalan, pembangunan RS Bekokong masih terbengkalai. Padahal, keberadaan rumah sakit ini sangat dinantikan masyarakat di empat kecamatan, yakni Muara Pahu, Tanjung Isuy, Bongan, dan Penyinggahan, yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh menuju RSUD Harapan Insan Sendawar, kondisi yang kerap berisiko bagi pasien darurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....