Kronologi Proyek RS Bekokong Versi Kadis Kesehatan Kubar

  • 23 Jan 2026 17:47 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga, memaparkan kronologi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Tipe D di Bekokong kecamatan Jempang yang berujung pada pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana. Menurutnya, pembangunan RS tersebut sejak awal telah melalui tahapan sesuai regulasi dan kebutuhan riil masyarakat di wilayah barat Kutai Barat.

Rita menjelaskan, RS Bekokong bukanlah rumah sakit Pratama di wilayah tersebut, melainkan RS Tipe D yang dirancang untuk mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat di empat kecamatan, yakni Muara Pahu, Tanjung Isuy, Bongan, dan Penyinggahan. Selama ini, warga dari wilayah tersebut harus menempuh jarak jauh menuju RSUD Harapan Insan Sendawar, bahkan hingga ke Tenggarong atau Samarinda, yang kerap berisiko bagi pasien darurat.

BACA JUGA:

Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka

Tahapan awal proyek tahun 2023, dimulai dengan pelaksanaan feasibility study atau studi kelayakan, termasuk peninjauan beberapa lokasi yang diusulkan masyarakat. Dari empat alternatif lahan, dipilih satu lokasi yang dinilai paling layak karena memiliki luas mencukupi serta berada di jalur jalan besar sehingga mudah diakses dari sisi transportasi.

Setelah studi kelayakan, Dinkes Kutai Barat melanjutkan ke tahap perencanaan teknis dan penganggaran. Dari hasil perencanaan awal, pembangunan RS Bekokong dirancang sebagai bangunan tiga lantai dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp105 miliar. Konsep awal tersebut mempertimbangkan posisi strategis RS yang berada di jalur menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus sebagai fasilitas kesehatan representatif bagi wilayah tersebut.

Namun, dalam proses penganggaran APBD, dana yang tersedia hanya sekitar Rp48 miliar. Menyikapi keterbatasan anggaran tersebut, Dinkes kembali berkoordinasi dengan konsultan perencana untuk menyesuaikan desain agar pembangunan dapat dilakukan secara bertahap. Kesepakatan akhirnya adalah membangun lantai satu terlebih dahulu, lengkap dengan atap, guna melindungi struktur bangunan dari kerusakan akibat cuaca.

“Setelah keluar angka 105 miliar ini tapi ternyata yang disetujui di anggaran itu hanya 48 miliar. Berarti setengahnya lah, jadi kami menghubungi yang perencana supaya tolong segini uang kami, bagaimana ini bisa yang 48 ini untuk membangun bertahap. Jadi kami mau ada lantai 1 dulu, kemudian ada atapnya biar nggak rusak,” kata dr. Rita dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar pada 13 Januari 2025 silam.

BACA JUGA:

Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka

Rita menjelaskan, penyesuaian desain dilakukan dalam waktu relatif singkat, sehingga terdapat sejumlah kekurangan teknis minor, seperti detail pekerjaan jendela yang perlu disempurnakan melalui Contract Change Order (CCO). Proses perbaikan ini, menurut Ritawati, dilakukan dengan pendampingan konsultan perencana dan pengawas proyek.

“Nah akhirnya dibuatkanlah dengan cepat sesuai dengan uang yang 48 miliar ini, kemudian karena mungkin cepat ada lah kekurangan dikit yang lupa membuat rincian,” ujarnya.

Tampak RS Bekokong di kecamatan Jempang yang mangkrak sejak 2024. Foto: Dok RRI.

Setelah desain disesuaikan, proyek kemudian ditenderkan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). Usai penetapan pemenang, Dinkes menandatangani kontrak dan mencairkan uang muka pekerjaan. Ritawati mengakui bahwa pembangunan RS merupakan pekerjaan konstruksi yang kompleks, sementara Dinkes tidak memiliki sumber daya manusia berlatar belakang teknik sipil atau arsitektur.

“Kami ini tenaga kesehatan, bukan teknisi. Tapi karena ini tugas, kami jalankan dengan pengawalan ketat dari Inspektorat, Bagian Pembangunan Setkab, dan juga pemantauan KPK karena proyek ini termasuk proyek strategis,” ucapnya.

BACA JUGA:

Jadi Tersangka Kasus RS Bekokong, Kadinkes Kubar Tidak Ditahan

Dia mengaku, dalam pelaksanaannya, proyek sempat berjalan lancar di awal. Namun setelah pencairan uang muka, mulai ditemukan berbagai deviasi pekerjaan. Dinkes kemudian menerbitkan Surat Peringatan dan melaksanakan Show Cause Meeting (SCM) tahap I, dengan meminta kontraktor menambah tenaga kerja dan mempercepat progres. Karena tidak ada perbaikan, SCM tahap II dan III kembali digelar, namun progres pekerjaan tetap tidak menunjukkan peningkatan signifikan.

Menjelang berakhirnya masa kontrak pada 8 Desember 2024, Dinkes menggelar rapat evaluasi akhir bersama Inspektorat, pengawas, serta tim teknis pelaksana. Dari hasil perhitungan bersama, progres fisik di lapangan hanya mencapai 30,4 persen, jauh di bawah target 35 persen.

“Dengan sisa waktu yang ada, tidak mungkin dilakukan perpanjangan kontrak. Karena itu kami putuskan cut-off dan putus kontrak,” kata Ritawati.

Pasca pemutusan kontrak, Dinkes Kutai Barat segera memproses pencairan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka guna mencegah kerugian negara. Pembayaran termin pertama sebesar 35 persen dikompensasikan dengan progres riil 30,4 persen, sehingga selisihnya ditutup melalui jaminan uang muka. Sejumlah alat berat dan material milik kontraktor, seperti truk, molen, serta material baja, ditahan sementara hingga proses penggantian kerugian selesai.

BACA JUGA:

Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes

Ritawati menegaskan, pihaknya tetap berharap pembangunan RS Bekokong dapat dilanjutkan karena kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak. Ia mengusulkan agar kelanjutan proyek diserahkan kepada Dinas PUPR Kutai Barat yang memiliki kompetensi teknis konstruksi, serta menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears) agar pembangunan dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa kembali tersendat.

“Harapan kami rumah sakit ini bisa selesai dan segera dimanfaatkan masyarakat. Ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar proyek,” katanya.

Namun hingga kini pihak penyedia jasa tidak mampu mengembalikan biaya kelebihan bayar dan tidak melanjutkan pekerjaan yang tersisa. RS Bekokong berujung mangkrak dan dilaporkan warga ke aparat berwenang.

Proses penyelidikan pun dilakukan pihak kepolisian sejak awal 2025 hingga akhirnya menetapkan kadis kesehatan serta pihak penyedia sebagai tersangka pada 22 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....