Supir Truk Koridor Mulai Provokasi Lawan Putusan Lembaga Adat Kubar Soal Pembatasan Jam Operasional
- 27 Mar 2024 18:07 WIB
- Sendawar
KBRN, Sendawar: Sejumlah supir angkutan batu bara atau yang kerap disebut truk koridor mulai menentang keputusan Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat, yang membatasi jam operasional. Pasalnya LAB Kubar melarang truk koridor beroperasi pada siang hari. Lantaran mereka menggunakan jalan umum untuk angkutan batu bara sehingga hanya diizinkan beroperasi mulai Pukul 18.00 - 06.00 wita.
Kepala LAB Kubar, Manar Dimansyah mengatakan pihaknya sudah mendengar ada sejumlah supir yang memprovokasi bahwa LAB mengizinkan truk koridor boleh jalan siang hari. Sehingga sejumlah supir nekat jalan siang hari.
”Kemarin kan ada pihak yang memprovokasi para teman-teman supir itu. Ya mengatakan bahwa telah disetujui untuk berjalan siang. Makanya kita tertibkan, karena kita belum pernah merevisi keputusan itu,” kata Manar saat dikonfirmasi RRI di sekretariat LAB Kubar, Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (26/3/2024).
BACA JUGA:
Soal Penertiban Truk Koridor, Kepala Adat Kubar: Kami Tidak Ingin Masyarakat Lokal Jadi Penonton
Menurut Manar, keputusan membatasi jam operasional itu dibuat atas kesepakatan bersama antara pengusaha angkutan koridor dengan para supir dalam rapat yang digelar 13 Maret lalu.
Bahkan rapat itu turut dihadiri perwakilan TNI-Polri. Kemduain surat kesepakatan bersama juga disampaikan ke Pemkab Kubar Kejaksaan Negeri Kubar.
Atas dasar itu, Manar menegaskan akan mempertimbangkan memberi sanksi adat kepada supir yang membuat onar atau menghasut di lapangan.
”Ancaman denda itu kan sesuatu yang normatif dalam batang tubuh lembaga. Kenapa? Karena setiap pelaku pelanggaran itu, bahwa karena dia melanggar aturan, dengan kelalaiannya, dengan kesengajaannya semua hal-hal yang melawan ketentuan atau hukum yang ditentukan oleh adat itu berujung kepada sanksi,” tegasnya.
BACA JUGA:
LAB Kubar Ancam Denda Adat Truk Koridor yang Operasi Siang Hari
Dia mengancam supir yang melanggar tersebut akan dikenakan sanksi atau denda adat.
”Karena perbuatan yang menyerobot tersebut, memaksakan itu melanggar minimal dua pasal adat. Pasal pertama, bawi buto biyak rongan bremot nyemot bremak nyongan orang yang memaksakan masuk, dengan tanpa hak, dengan tanpa ijin, dengan memaksakan kehendaknya. Lalu berikut pasal adat timang narik botik iwai urik ikai ulu.timang petente botik kuliq petente beli, artinya mereka mempertontonkan kesombongannya, keberaniannya, menyebarkan tantangan-tantangan. Itu pasal adatnya. Jadi kita mendenda, tidak ujuk-ujuk mendenda, kita punya dasar yang sifatnya berasal dari hukum adat itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Lembaga Adat Kubar Turun Tangan Tertibkan Truk Koridor Non-KT
Truk Batu Bara Kembali Terlibat Kecelakaan di Kubar, Warganet: Mau Tunggu Berapa Korban Lagi
Kepala adat juga menyinggung soal kewenangannya dalam menertibkan truk koridor di jalan umum. Menururtnya dari sisi teknis, lembaga adat memang tidak punya wewenang untuk menelusuri asal muasal batu bara apakah legal atau ilegal.
Tetapi lembaga adat memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Sehingga LAB memandang perlu ikut mengatur jam operasional kendaraan koridor yang kerap meresahkan masyarakat di jalan umum.
Dia juga mengakui bahwa keputusan membatasi mobilitas kendaraan di jalan umum termasuk melarang truk berplat luar beroperasi di Kubar pasti menimbulkan pro kontra. Tetapi bagi LAB, masyarakat yang menggunakan jalan umum juga harus diprioritaskan.
”Tentu kalau ditanya apakah itu disetujui (pembatasan plat luar dan jam operasional), saya pikir tidak ada rakyat kita yang setuju dengan undang-undang itu yang hari ini membatasi ruang gerak mereka. Pro kontra pastilah tetap ada. Tetapi saya lebih yakin bahwa, kalaupun mereka (truk koridor) jumlahnya banyak, tetapi jauh lebih banyak kepentingan umum yang harus kita jaga di Kutai Barat ini,” tandasnya.
”Jadi teman-teman yang tidak setuju, lebih baik berusahalah untuk setuju. Toh ini adalah tujuan yang ada demi ketertiban umum. Demi tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....