Kejari Kubar Siapkan Pendapat Hukum untuk Pastikan Program Pemda Sesuai Aturan

  • 30 Sep 2026 12:43 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Jaksa Pengacara Negara menyiapkan pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) atas sejumlah rencana kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Pendapat hukum tersebut diminta Bupati Kutai Barat sebagai bahan pertimbangan agar pelaksanaan berbagai program pemerintah daerah tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan LO itu kemudian diekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Kejati Kaltim, Rabu, 23 September 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Chatarina Muliana, hadir langsung dalam ekspose dan berdiskusi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso. Kajari Kubar didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alaix Bikhukmil Hakim.

“Ekspose dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan seluruh pendapat yang diberikan dapat mematuhi kaidah hukum yang berlaku dan melaksanakan pedoman yang ada di Kejaksaan RI,” kata Kajari dikutip melalui kanal resmi Kejari Kubar, Rabu 30 September 2026.

Permintaan pendapat hukum ini menjadi relevan di tengah rencana besar Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, termasuk rencana 22 kegiatan melalui skema kontrak tahun jamak atau multiyears periode 2027 hingga 2029.

Pemkab Kutai Barat sebelumnya menyampaikan kebutuhan anggaran untuk 22 kegiatan tahun jamak tersebut mencapai Rp2,52 triliun.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merencanakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan beberapa subkegiatan melalui skema Kontrak Tahun Jamak senilai Rp2.520.794.300.000,” kata Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dalam Rapat Paripurna III DPRD Kutai Barat, Jumat, 4 September 2026.

Rencana kegiatan itu mencakup pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ), sejumlah proyek jalan dan jembatan, pembangunan Pelabuhan Royoq, hingga pengembangan dan renovasi Rumah Sakit Umum Harapan Insan Sendawar.

Selain itu, pemerintah memasukkan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah, prasarana Politeknik Sendawar, Kristen Center, kolam renang dan fasilitas GOR Desnan, serta Gereja Katolik Linggang Bigung dalam daftar rencana kegiatan tahun jamak.

Dari sisi pembiayaan, kebutuhan anggaran tersebut direncanakan dibagi dalam tiga tahun. Alokasi untuk 2027 dan 2028 masing-masing sebesar Rp1.009.982.810.000, sedangkan untuk 2029 sebesar Rp500.828.680.000.

Dengan nilai anggaran yang besar dan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung lintas tahun anggaran, aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, Jaksa Pengacara Negara melakukan penyusunan dan ekspose Legal Opinion untuk memastikan pendapat hukum yang diberikan telah sesuai dengan kaidah hukum serta pedoman yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejari Kutai Barat menyatakan pemberian pendapat hukum merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....