Hasil Razia Hutan Besiq, Ratusan Kubik Kayu Ilegal Ditemukan

  • 31 Jan 2026 10:52 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Eskalasi konflik akibat pembalakan liar di Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat mencapai titik kritis. Ini terjadi saat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, TNI-Polri, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Damai, serta Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, kembali melakukan operasi penyisiran besar-besaran di kawasan Hutan Desa Besiq, Jumat 30 Januari 2026.

Operasi ini merupakan upaya tindak lanjut dari penangkapan tiga truk bermuatan kayu ulin ilegal pada 28 Januari lalu. Namun, dalam penyisiran lanjutan kali ini, petugas justru menghadapi upaya perlawanan terorganisir dari para pelaku illegal logging.

BACA JUGA:

Tim Gabungan Sisir Ulang Hutan Besiq Cari Sisa Kayu Ilegal

Kronologi Penangkapan Kayu Ilegal di Hutan Desa Besiq

Temuan Masif dan Modus Pengelabuan

Baru saja memasuki wilayah pinggiran hutan, tim langsung disambut pemandangan memprihatinkan. Petugas menemukan tumpukan kayu belambangan jenis ulin, bengkirai, dan meranti dengan volume mencapai kurang lebih 40 meter kubik. Kayu-kayu ini ditemukan dalam berbagai ukuran, bahkan beberapa puluh batang ulin sengaja disembunyikan di sela-sela perkebunan sawit untuk mengelabui petugas.

Tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan desa Besiq. Kayu dihitung oleh petugas Dishut Kaltim, Jumat 30 Januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Hanya berjarak 2 kilometer dari lokasi pertama, tim kembali menemukan ratusan batang kayu hasil olahan mesin chainsaw (sensor) yang sudah ditumpuk rapi dan siap untuk diangkut. Diduga kuat, kayu-kayu ini merupakan hasil jarahan selama berbulan-bulan yang dilakukan secara sistematis.

BACA JUGA:

Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

Sabotase dan Blokade Akses

Operasi lapangan ini tidak berjalan mulus. Para pembalak liar diduga telah mengetahui kedatangan petugas dan melakukan sabotase untuk menghambat pergerakan tim. Sedikitnya terdapat empat titik lokasi jalan yang sengaja ditutup dengan penebangan pohon-pohon besar secara melintang.

Tak hanya blokade jalan, dua buah jembatan krusial juga ditemukan dalam kondisi hancur. Pelaku sengaja memotong struktur jembatan menggunakan sensor agar kendaraan petugas tidak bisa melintas. Akibat rusaknya jembatan di perbatasan Hutan Desa Besiq, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Kutai Barat sekaligus Ketua LPHD Besiq, Potit, terpaksa menghentikan langkah dan berbalik arah.

Di lokasi, tim juga menemukan kamp-kamp darurat yang baru saja ditinggalkan. Barang-barang seperti pakaian, peralatan masak, kebutuhan pokok, genset, hingga sepeda motor modifikasi dengan rel papan ditemukan di sana. Namun, tak satu pun pelaku tertangkap di lokasi kejadian. Diduga mereka telah melarikan diri ke dalam hutan sesaat sebelum tim tiba.

Jembatan kayu menuju lokasi hutan desa dipotong oleh orang tak dikenal guna menghambat perjalanan tim gabungan, Jumat 30 Januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Peringatan Keras LPHD: "Hukum Rimba Akan Berlaku"

Ketua LPHD Besiq, Potit, mengecam keras aksi perusakan hutan dan sabotase yang dilakukan para pelaku. Ia menilai aktivitas ini sangat terorganisir, terbukti dengan adanya pembukaan jalan hutan menggunakan alat berat.

"Jika Polhut dan KPHP menutup mata, saya khawatir akan terjadi hukum alam atau hukum rimba. Kami bersikeras barang bukti ini harus disita dan dikeluarkan. Jangan dibiarkan, volume kayu di dalam bisa mencapai ribuan kubik," ujar Potit dengan nada geram di lokasi kejadian.

Potit menambahkan, berdasarkan laporan warga di hulu sungai, suara mesin sensor masih terdengar menderu di sisi barat daya hutan, menandakan aktivitas ilegal masih berlangsung meski petugas berada di lapangan. Ia memberikan peringatan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum, masyarakat desa akan mengambil langkah sendiri demi menyelamatkan hutan adat mereka.

Ketua LPHD Kampung Besiq, sekaligus anggota DPRD Kubar, Potit memimpin tim gabungan melakukan razia di hutan desa Besiq pada Jumat 30 januari 2026. Foto: RRI Sendawar/Andreas.

Menanggapi situasi yang memanas, Kasi Perlindungan SDA dan Pemberdayaan Masyarakat KPHP Damai, Rudi, mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi dengan tim terpadu.

"Kami mengedepankan langkah persuasif, namun untuk kasus ini, jika sudah ada unsur kesengajaan dan pengulangan, tidak ada kompromi lagi. Kami akan bekerja sama dengan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK karena KPHP tidak memiliki kewenangan penyidikan," kata Rudi.

Terkait ancaman konflik horizontal antara masyarakat dan pembalak, Rudi berharap warga tetap menahan diri sementara tim terpadu menyusun langkah penindakan hukum terhadap dalang di balik perusakan hutan ini. Seluruh barang bukti kayu yang ditemukan saat ini tengah diupayakan untuk dievakuasi ke kantor Polhut atau KPHP guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, DPRD Kutai Barat juga mendesak agar kepolisian membongkar aktor intelektual atau "cukong" yang mendanai operasional pembalakan liar tersebut, mengingat masifnya infrastruktur jalan dan peralatan yang digunakan oleh para pelaku di lapangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....