Polisi Dukung Penuh Dishut Kaltim Usut Kasus Perambahan Hutan Besiq

  • 30 Jan 2026 00:31 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menyatakan dukungan penuh terhadap Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur dalam mengusut tuntas kasus perambahan hutan dan pembalakan liar (illegal logging) di Hutan Desa Besiq, kecamatan Damai, Kutai Barat. Dukungan ini diberikan menyusul operasi tangkap tangan terhadap pelaku illegal logging di kawasan hutan desa oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kaltim, pada Rabu 28 Januari 2026.

Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku, Dishut Kaltim berencana menyerahkan ke Polres Kubar untuk proses hukum lebih lanjut. Namun setelah dilakukan rapat bersama dan gelar perkara, diputuskan untuk proses selanjutnya tetap ditangani Polhut Kaltim.

BACA JUGA:

Polisi Kehutanan Amankan Tiga Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Damai

Wakapolres Kubar, Kompol Subari, menjelaskan dalam kasus ini Polri memposisikan diri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS. Hal ini dikarenakan Dishut memiliki kewenangan penyidikan yang sama dan spesifik di bidang kehutanan berdasarkan amanah hukum.

"Kami mendukung penuh rekan-rekan dari Dinas Kehutanan Provinsi dalam melaksanakan penyidikan. Tugas kami adalah memberikan asistensi sebagai korwas PPNS agar seluruh tahapan, mulai dari pengungkapan hingga pemberkasan, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Kompol Subari dalam konferensi pers bersama di Mapolres Kubar, Kamis 29 Januari 2026.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Polres Kutai Barat saat ini menyediakan fasilitas penitipan untuk dua unit dump truck dan 160 batang kayu ulin hasil sitaan. Selain itu, dua orang terduga pelaku berinisial RS dan E juga dititipkan di ruang tahanan Polres Kubar demi keamanan selama proses pemeriksaan oleh tim PPNS Dishut Kaltim berlangsung.

“Tentu apa yang nanti akan dilaksanakan oleh kehutanan selalu akan koordinasi dengan kami. Terkait pelaku dan barang bukti, nanti tergantung dari Dinas Kehutanan. Tetapi lokusnya tetap nanti di Kutai Barat, dari penyidikan sampai sidang,” katanya.

BACA JUGA:

Pembalakan Liar di Hutan Desa Besiq, Disinyalir Sudah Berlangsung Empat Bulan

Dukungan Polres Kubar tidak berhenti pada tahap administratif. Wakapolres telah memerintahkan jajaran Satreskrim dan Bag Ops untuk terlibat dalam tim gabungan bersama TNI dan Kejaksaan guna melakukan penyisiran ulang di lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi sisa kayu ilegal atau aktivitas perambahan yang masih berjalan di kawasan Hutan Desa Besiq.

BACA JUGA:

Pembalakan Liar Hutan Desa Kampung Besiq Terbongkar

Kepala Polisi Hutan Dishut Kaltim, Jumain, mengapresiasi dukungan tersebut. Ia menyebut koordinasi dengan Polres Kubar sangat krusial mengingat volume barang bukti yang besar dan lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Kutai Barat.

"Kegiatan ilegal ini menjadi atensi kita semua. Insya Allah akan kita lanjutkan sesuai harapan masyarakat untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujar Jumain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....