Pembalakan Liar Hutan Desa Kampung Besiq Terbongkar
- 29 Jan 2026 01:09 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Aktivitas pembalakan liar kembali mencederai kawasan hutan desa di kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Hutan Desa Kampung Besiq, dilaporkan menjadi sasaran ilegal logging selama berbulan-bulan.
Praktik ini terungkap setelah aparat polisi kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi, Selasa 28 Januari 2026.
Kepala Polisi Kehutanan se-Kalimantan Timur, Jumain, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq, sekaligus merespons kunjungan anggota DPRD Kutai Barat pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu, yang menerima langsung aduan masyarakat terkait maraknya penebangan liar di kawasan hutan desa.
“Hari ini kami melaksanakan giat dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim bersama KPH Damai berdasarkan laporan masyarakat dan LPHD Kampung Besiq. Ada dugaan kuat ilegal logging di kawasan hutan desa yang berizin,” kata Jumain saat ditemui di lokasi.

Jumain mengatakan, berdasarkan surat perintah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 26 Januari 2026, tim gabungan Polisi Kehutanan dan KPH Damai langsung turun ke lapangan. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga unit truk DT tengah melintas keluar dari kawasan hutan desa dengan muatan kayu ulin olahan.
“Kami amankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin gergajian. Tidak dilengkapi dokumen apa pun. Estimasi sementara satu truk sekitar tujuh kubik, tapi nanti akan dihitung oleh ahli ukur untuk memastikan jenis, ukuran, dan kubikasinya,” ujar Jumain.
Secara kasat mata, kayu yang diangkut berupa papan dan balok dengan berbagai ukuran, di antaranya berukuran sekitar 10x10 sentimeter. Seluruh kayu tersebut merupakan kayu olahan, bukan kayu bulat, yang seharusnya wajib disertai dokumen perizinan resmi.
Terkait siapa dalang di balik aktivitas ilegal logging ini, Jumain menegaskan pihaknya belum dapat memastikan. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku akan diserahkan ke penyidik Polres Kutai Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kami belum tahu siapa aktornya. Setelah ini akan kami serahkan ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan penyidikan. Mudah-mudahan nanti terungkap siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, dan siapa saja yang terlibat,” ucapnya.
Informasi dari masyarakat dan LPHD Kampung Besiq menyebutkan aktivitas ilegal logging ini telah berlangsung sekitar empat hingga lima bulan terakhir. Para pekerja diduga berasal dari luar daerah, bahkan disebut-sebut ada yang berasal dari Sambas, Kalimantan Barat. Informasi tersebut juga diperkuat oleh anggota DPRD Kutai Barat, Potit.
Jumain menegaskan, dalam skema hutan desa, tidak diperkenankan adanya penebangan kayu. Masyarakat hanya diberi hak kelola terbatas pada hasil hutan bukan kayu (HBK) dan jasa lingkungan.
“Konsep hutan desa itu tidak boleh ada penebangan. Yang boleh dikelola hanya hasil hutan bukan kayu seperti rotan, gaharu, atau jasa lingkungan,” ucapnya.
Hutan Desa Kampung Besiq sendiri telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Kehutanan sejak sekitar tahun 2014 dengan luas mencapai 5.548 hektare, dan dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).
Sebagai imbauan, Jumain meminta masyarakat bersama-sama menjaga kawasan hutan desa agar tidak rusak akibat pembalakan liar. Ia mengingatkan dampak kerusakan hutan dapat memicu bencana lingkungan.
“Jangan sampai penebangan ilegal merusak lingkungan dan berujung bencana. Kita sudah belajar dari kejadian di daerah lain seperti Sumatera,” ucap Jumain.
Sementara itu, Dibar, warga Kampung Besiq sekaligus pelapor, mengungkapkan laporan dibuat setelah masyarakat menerima banyak informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan desa.
“Setelah kami cek ternyata benar ada kegiatan ilegal logging. Karena hutan desa ini milik masyarakat dan juga negara, kami merasa wajib menjaga. Kalau ada yang mengganggu, mau tidak mau kami laporkan,” katanya.
Dibar mengaku aktivitas tersebut baru diketahui secara pasti dalam beberapa bulan terakhir. Selama ini masyarakat hanya mencurigai, namun belum berani melapor karena harus melalui prosedur yang jelas.
“Kami tidak tahu sudah berapa truk kayu yang keluar sebelumnya. Yang jelas ini sangat merugikan hutan desa,” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik pembalakan liar tersebut.
“Jangan berhenti di pekerjanya saja. Harus dicari siapa dalangnya, siapa yang membekingi. Saya akan terus mengawal sampai ada yang bertanggung jawab. Tapi yang jelas, saya pikir kalau sampai pekerjaannya begini, mungkin ada yang di belakang mereka itu untuk bekingannya,” ucapnya tegas.
Kasus ini kini ditangani Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut, dengan pengawalan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur serta LPHD Kampung Besiq.