Kasus RS Bekokong dan Dilema Tenaga Medis Urus Konstruksi
- 23 Jan 2026 18:00 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi instansinya dalam mengawal pembangunan RS Pratama Tipe D Bekokong. Minimnya latar belakang teknik sipil dan arsitektur di internal Dinas Kesehatan (Dinkes) dinilai menjadi hambatan dalam mengawasi proyek konstruksi yang kompleks.
Secara jujur, dr. Ritawati mengakui bahwa timnya yang didominasi tenaga medis merasa kesulitan melakukan pengawasan mendetail, mulai dari penghitungan spesifikasi besi, baut, hingga struktur bangunan.
"Besar harapan kami sejak awal proyek ini dikerjakan oleh Dinas PU. Kami di Dinas Kesehatan adalah tenaga kesehatan, tidak ada latar belakang teknik sipil atau arsitek. Kami sudah berupaya belajar otodidak, namun tetap merasa tidak kompeten untuk menghitung detail teknis seperti itu," ujar dr. Ritawati saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kubar pada 13 Januari 2025 silam.
BACA JUGA:
Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka
Meski merasa di luar tupoksi keahliannya, Dinkes tetap menjalankan perintah atasan untuk mengawal proyek strategis ini. Istilah "maju gondrong" atau nekat dilakukan demi memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan bagi warga pedalaman. Namun, dr. Ritawati memastikan pihaknya tidak berjalan sendiri karena terus dikawal ketat oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Barat dan bagian pembangunan Setkab.
“Tapi kami tetap dikawal oleh Inspektorat karena ini proyek strategis, sedikit-sedikit kami rapat dan juga dari bagian pembangunan Setkab, jadi semua mengkawal ini dan termasuk dari KPK, karena proyek strategis. Nah di dalam perjalanan setelah diterima uang muka, mulanya lancar, kemudian mulai terjadi deviasi. Kami laksanakan SCM 1 tapi tidak ada perubahan,” katanya.

Tampak RS Bekokong di kecamatan Jempang yang mangkrak sejak 2024. Foto: Dok RRI.
“Masuk ke SCM 2 itu tambah lagi minusnya. Terus SCM 3, yang selesai pada saat itu dikatakan 35 persen. Jadi ini kan nggak benar makin habis waktu tapi beum selesai. Jadi sebelum berakhir kontrak tanggal 8 kami rapat di situ rame-rame ada inspektorat, ada pengawas, pelaksana, tim ahlinya dihitung ternyata hanya 30,4 persen. Disitulan kami putus kontrak,” ucap Rita merincikan kronologi pemutusan kontrak.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Proyek RS Bekokong Seret Kadinkes Kubar Jadi Tersangka
Belajar dari kasus itu, Dinkes berharap pengerjaan fisik RS Bekokong di masa mendatang dapat diserahkan sepenuhnya kepada Dinas PUPR Kutai Barat yang memiliki keahlian mumpuni.
"Kami ingin fokus pada dokumentasi dan administrasi saja. Untuk urusan fisik, kami memohon dengan amat sangat agar dikerjakan oleh instansi teknis demi akurasi dan kualitas bangunan yang lebih baik," katanya.
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Kasus RS Bekokong, Kadinkes Kubar Tidak Ditahan
Langkah ini dianggap krusial agar pembangunan RS yang menjadi tumpuan warga Muara Pahu hingga Bongan ini dapat segera rampung tanpa terkendala masalah teknis di kemudian hari.
Namun sebelum proyek dilanjutkan, sang kadis lebih dulu ditetapkan jadi tersangka per 22 Januari 2026. Penetapan tersangka dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah ditemukan proyek mangkrak yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,1 miliar. Selain Kadinkes Kutai Barat berinisial RS, penyidik juga menetapkan S, Direktur PT BPA selaku penyedia jasa konstruksi, sebagai tersangka.
Dalam penyidikan, Polda Kaltim menduga adanya praktik persekongkolan, termasuk penggunaan perusahaan “bendera” dengan skema commitment fee.
“Berdasarkan audit BPKP Kaltim, kerugian negara mencapai Rp4,16 miliar,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, mengamankan sejumlah barang bukti, serta menegaskan bahwa pengusutan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....