Kilas Balik Proyek RS Bekokong Hingga Kadinkes Jadi Tersangka
- 22 Jan 2026 19:45 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang sejak awal digadang-gadang menjadi penopang layanan kesehatan masyarakat pedalaman, justru berujung pada kasus dugaan korupsi dan penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur merespons keluhan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan rumah sakit tersebut.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi pintu masuk dimulainya penyelidikan.
“Peristiwa pembangunan rumah sakit Bekokong yang sampai detik ini tidak selesai itu menjadi salah satu keluhan masyarakat yang melapor ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Dari situ kami merespons,” ujar Kadek saat rilis perkara, di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis 22 Januari 2026.
BACA JUGA:
Polda Kaltim Bongkar Korupsi RS Bekokong, Rugi Miliaran
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Kaltim melakukan pemeriksaan menyeluruh (full bucket) langsung ke lokasi proyek. Hasilnya, kondisi pembangunan jauh dari harapan.
“Di lapangan kami temukan tumpukan material yang masih menumpuk dan pekerjaan pondasi yang belum selesai,” ungkap Kadek.
Saat dilakukan pengecekan fisik, progres pembangunan RS Pratama Bekokong baru mencapai sekitar 30 persen, meski proyek telah berjalan hampir satu tahun anggaran.

Gedung RS Pratama Bekokong yang mangkrak sejak 2025 dan berujung kasus. Foto: Dok RRI Sendawar.
Proyek APBD 2024 yang Tak Rampung
Pembangunan RS Pratama Bekokong merupakan proyek APBD Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 dengan masa pekerjaan sejak Februari hingga Desember 2024. Namun hingga kontrak berakhir, pekerjaan tidak kunjung rampung.
Bahkan sebelumnya, proyek ini sempat menjadi sorotan publik karena dinyatakan “tidak gagal” oleh pihak Dinas Kesehatan Kutai Barat, meski realisasi di lapangan hanya berkisar 30 persen.
Dalam penyidikan, polisi menemukan kejanggalan mendasar sejak tahap perencanaan. Nilai perencanaan teknis proyek mencapai Rp145,4 miliar, sementara alokasi anggaran yang tersedia pada 2024 hanya Rp48,01 miliar.
Ketimpangan tersebut tidak diikuti dengan kajian ulang secara formal.
“Tersangka RS diduga tidak melakukan kajian ulang secara formal, melainkan hanya memerintahkan penyesuaian desain secara lisan tanpa kontrak perubahan yang sah,” ucap Kadek.
BACA JUGA:
Kontraktor Proyek Pembangunan RS Bekokong Akui Dipanggil Polda Kaltim
RS diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat, sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Penyimpangan tidak berhenti di tahap perencanaan. Pada proses tender elektronik, penyidik menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan.
Perusahaan penyedia, PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) yang dipimpin tersangka S, diduga digunakan atau dipinjamkan kepada pihak lain melalui kesepakatan commitment fee sebesar 1,5 persen.
“Dari tahap perencanaan, penyidik sudah mendapatkan petunjuk adanya persekongkolan antara pihak dinas dan pihak pelaksana atau penyedia,” ujar Kadek.
Audit BPKP: Negara Rugi Rp4,1 Miliar
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur memastikan bahwa penyimpangan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.168.554.186.
Selain progres fisik yang rendah, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian antara nilai pekerjaan di lapangan dengan pembayaran yang telah diajukan kontraktor.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan dua tersangka, yakni RS, Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat dan S, Direktur PT Bumalindo Prima Abadi
Keduanya belum ditahan dan saat ini dikenakan wajib lapor. Meski demikian, penyidikan belum berhenti.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka. Kami sudah membuka tahapan penyelidikan lanjutan. Proses pengembangannya saya kira tidak serumit penanganan di awal,” ujar Kadek.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi serta 6 orang ahli, terdiri dari ahli konstruksi, digital forensik, pengadaan barang dan jasa, serta ahli pidana.
Barang bukti yang disita meliputi Uang tunai pengembalian dari tersangka sebesar Rp70 juta, dokumen proyek fisik dan elektronik dan perangkat digital berupa hard disk, tablet, dan ponsel.
BACA JUGA:
Kontraktor Proyek RS Bekokong Keluhkan Pemutusan Kontrak Dinkes
Sebelum penetapan tersangka, proyek RS Bekokong telah lebih dulu mencuat ke publik pada Februari 2025, sebagaimana diberitakan RRI. Saat itu, Direktur PT BPA Dadang dan Kadis Kesehatan Kutai Barat Ritawati Sinaga dipanggil penyidik Polda Kaltim untuk dimintai keterangan.
Dadang sempat menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan sebelum audit BPK RI dilakukan, serta berdalih keterlambatan proyek terjadi akibat pemutusan kontrak tanpa perpanjangan waktu.
Namun hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa persoalan RS Pratama Bekokong bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan dugaan korupsi sistematis yang merugikan keuangan negara dan menghambat hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....