Pelaku UMKM Dapat Miliki Badan Hukum Melalui Sistem AHU Online
- 12 Jun 2026 13:50 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Samarinda - Seluruh pelaku usaha di sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki kesempatan untuk memperoleh status badan hukum melalui mekanisme perseroan perorangan. Proses tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dengan persyaratan yang sederhana.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Astari Intan Pramaesti mengatakan pemerintah tidak menetapkan ambang minimum permodalan bagi pelaku usaha yang ingin membentuk badan hukum perseroan perorangan sebagai bagian dari upaya memperluas akses legalitas usaha.
"Semua pelaku usaha dapat memiliki badan hukum sebagai UMKM tanpa dibatasi ambang minimum permodalan dan prosesnya dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)," ujar Astari, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, kemudahan layanan digital tersebut dihadirkan untuk mempercepat proses pengurusan legalitas sekaligus memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha di berbagai daerah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Selain proses yang praktis, biaya pendaftaran perseroan perorangan juga tergolong terjangkau. Pelaku usaha hanya dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 untuk memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Astari menilai biaya yang ringan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha. Dengan status badan hukum, pelaku usaha diharapkan lebih mudah mengembangkan bisnis dan meningkatkan daya saing.
"Biaya pendaftaran atas Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk perseroan perorangan hanya sebesar Rp50.000, sehingga diharapkan tidak menjadi kendala bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usahanya," katanya.
Melalui kemudahan persyaratan, layanan berbasis digital, dan biaya yang terjangkau, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas pembentukan badan hukum sebagai langkah untuk memperkuat usaha, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta memperluas akses terhadap pembiayaan dan peluang investasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....