Legalitas UMKM Mudahkan Perlindungan Hukum Pengembangan Usaha Berkelanjutan
- 12 Jun 2026 16:16 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Samarinda – Akta Hukum usaha menjadi aspek penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh perlindungan serta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha memiliki dasar yang kuat dalam memasarkan produk maupun melaksanakan aktivitas perniagaan skala kecil dan menengah.
Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Astari Intan Pramaesti mengatakan pengurusan legalitas UMKM dapat dilakukan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring di , termasuk untuk pendaftaran, perubahan data, maupun perbaikan data kepemilikan usaha.
"Pelaku usaha dapat mendaftarkan legalitas usahanya melalui layanan AHU secara online hanya dalam waktu sekitar 15 menit dengan biaya PNBP sebesar Rp50.000, setelah melengkapi proses registrasi hingga diterbitkan Surat Keputusan Menteri tentang pendirian perseroan perorangan," ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurutnya, sistem digital tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh badan hukum tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Seluruh tahapan dilakukan melalui laman resmi AHU dengan mengisi data yang diperlukan secara lengkap.
Selain pendaftaran awal, layanan AHU juga menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha untuk melakukan perubahan maupun perbaikan data kepemilikan apabila terdapat pembaruan informasi yang perlu disesuaikan dengan kondisi usaha.
Astari menambahkan bahwa hingga saat ini proses registrasi legalitas perseroan perorangan masih dilakukan secara daring. Namun, pelaku usaha yang mengalami kendala tidak perlu khawatir karena dapat memperoleh pendampingan dari petugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
"Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur siap membantu proses pendaftaran secara daring apabila diperlukan, mengingat layanan registrasi saat ini belum tersedia secara offline," kata Astari.
Melalui kemudahan layanan digital dan pendampingan yang disediakan, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha yang sah sehingga memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, serta membuka peluang yang lebih luas untuk mengembangkan usahanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....