Keamanan Simpanan Nasabah Perbankan hingga Polis Asuransi Dijamin LPS
- 11 Jun 2026 09:52 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Samarinda - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dana di perbankan. Keberadaan lembaga tersebut menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional sekaligus memastikan stabilitas sektor perbankan tetap terjaga.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II, Shabrina Kirgizia Hanum mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir untuk menabung di bank karena simpanan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan perlindungan dari LPS apabila terjadi permasalahan pada suatu bank.
“LPS hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa menabung di bank itu aman atas semua uang yang disimpan. Jika terjadi permasalahan pada suatu bank, maka LPS akan memberikan jaminan keamanan keuangan nasabah tersebut,” ujar Shabrina, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan, fungsi penjaminan tersebut merupakan amanat undang-undang yang menempatkan LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjamin simpanan masyarakat di perbankan. Kehadiran LPS diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sehingga aktivitas penghimpunan dana di sektor perbankan dapat berjalan dengan baik.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga memiliki peran dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem keuangan yang sehat dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Shabrina menyampaikan bahwa cakupan perlindungan LPS akan terus berkembang seiring implementasi kebijakan pemerintah. Ke depan, perlindungan tidak hanya mencakup simpanan di perbankan, tetapi juga akan diperluas ke sektor polis asuransi serta lembaga keuangan lainnya di luar perbankan.
“Sesuai dengan undang-undang, LPS menjamin keuangan masyarakat yang disimpan di perbankan. Nantinya perlindungan tersebut akan merambah ke sektor polis asuransi hingga lembaga keuangan lainnya di luar perbankan,” katanya.
Perluasan cakupan perlindungan tersebut diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional. Dengan sistem penjaminan yang semakin luas, masyarakat memiliki kepastian bahwa dana maupun aset keuangan yang ditempatkan pada lembaga keuangan resmi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....