LPS Jamin Tabungan Nasabah dan Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
- 11 Jun 2026 09:26 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Samarinda - Merencanakan masa depan keluarga, pendidikan anak, hingga kebutuhan darurat menjadi alasan utama masyarakat memilih menyimpan dana di perbankan. Selain memberikan kemudahan transaksi, menabung di bank juga dinilai mampu menjaga keamanan aset keuangan karena berada dalam sistem yang diawasi dan memiliki mekanisme perlindungan bagi nasabah.
Perlindungan terhadap dana masyarakat tersebut menjadi salah satu tugas utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional bersama lembaga terkait lainnya.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS II, Shabrina Kirgizia Hanum pada Dialog Khusus di Pro1 RRI Samarinda menjelaskan keberadaan LPS memberikan kepastian bagi masyarakat yang mempercayakan dananya kepada perbankan, sehingga kepercayaan terhadap sektor keuangan tetap terjaga.
“Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga independen di bawah pengawasan langsung pemerintah berdasarkan undang-undang yang berwenang menjamin simpanan nasabah di perbankan serta turut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Shabrina menambahkan, LPS tidak bekerja sendiri dalam menjalankan fungsinya. Lembaga tersebut tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan yang menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan sektor keuangan nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan jasa keuangan.
Selain menjamin simpanan nasabah di bank, LPS juga tengah mempersiapkan perluasan cakupan perlindungan terhadap polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Persiapan dilakukan melalui penyusunan regulasi, penguatan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur pendukung agar implementasinya berjalan optimal.
“Untuk perlindungan polis asuransi pada 2028 mendatang, saat ini LPS masih mempersiapkan aturan, sumber daya manusia, dan infrastruktur agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Shabrina.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....