Perusahaan Sawit Minim Kontribusi PAD, DPRD Kubar Dorong Audit Menyeluruh
- 18 Apr 2026 05:22 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar – DPRD Kabupaten Kutai Barat menyoroti minimnya kontribusi perusahaan kelapa sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan sektor perkebunan.
DPRD menilai masih terdapat potensi kebocoran penerimaan daerah yang belum tergarap optimal, meskipun sektor perkebunan sawit menjadi salah satu penopang ekonomi di Kutai Barat.
“Kami meminta dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi faktual luas lahan melalui sinkronisasi ground-checking dengan data SPOP guna memastikan akurasi PBB-P3 dan mencegah kebocoran PAD,” ujar anggota Pansus sawit DPRD Kubar, Minarsih, dalam rekomendasi dewan yang dukitp, Sabtu 18 April 2026.
DPRD menilai verifikasi faktual luas lahan perusahaan penting untuk memastikan akurasi perhitungan pajak dan mencegah ketidaksesuaian data.
Wakil rakyat juga mengusulkan audit yang mencakup sejumlah komponen, antara lain Pajak Air Permukaan (PAP), Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi perusahaan yang telah meningkatkan status izin menjadi Hak Guna Usaha (HGU).
“Mewajibkan pelunasan BPHTB bagi perusahaan yang meningkatkan status dari IUP ke HGU sebelum beroperasi penuh. Melakukan audit kepatuhan pajak PAP dan MBLB, serta integrasi data tenaga kerja dalam sistem perpajakan daerah,” katanya.
Selain itu, DPRD juga meminta integrasi data tenaga kerja perusahaan ke dalam sistem perpajakan daerah guna memperkuat basis penerimaan.
DPRD menilai kontribusi sektor sawit terhadap PAD belum sebanding dengan luas lahan dan aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan di daerah. Oleh karena itu, penguatan pengawasan dan kepatuhan pajak dinilai menjadi langkah mendesak.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti aktivitas angkutan sawit yang berpotensi merusak infrastruktur jalan. Pengawasan terhadap tonase kendaraan diminta diperketat sesuai batas Muatan Sumbu Terberat (MST) agar tidak membebani keuangan daerah akibat kerusakan jalan.
“Mengintensifkan pengawasan tonase kendaraan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran MST sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2017. Mengusulkan peningkatan kualitas jalan menjadi rigid pavement dengan sistem drainase memadai untuk mendukung beban industri,” ucap Minarsih.
DPRD berharap audit menyeluruh ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan sekaligus mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
“Kontribusi sektor sawit terhadap PAD harus optimal dan sebanding dengan pemanfaatan sumber daya yang ada,”.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....