DPRD Kaltim Bakal Uji Petik Program CSR Perusahaan di Kubar-Mahulu

  • 28 Mar 2026 18:51 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yonavia, mengatakan DPRD Kaltim akan melakukan uji petik terhadap program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di wilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan program CSR benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita akan uji petik langsung ke perusahaan-perusahaan di Kubar dan Mahulu. Karena di daerah lain kami sudah turun,” ujar Yonavia saat sosialisasi Perda Kepemudaan di Kampung Balok Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu 28 Maret 2026.

Ia menjelaskan, selama ini laporan CSR perusahaan terlihat baik secara administrasi. Namun, hasil di lapangan tidak selalu sesuai dengan yang dilaporkan.

“Di atas kertas semuanya bagus, tapi setelah dicek belum tentu sesuai,” katanya.

Melalui uji petik ini, DPRD Kaltim ingin mendapatkan gambaran riil pelaksanaan CSR sekaligus mengumpulkan masukan dari perusahaan dan masyarakat.

Hasil tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang saat ini tengah dibahas.

Selain itu, DPRD Kaltim juga berencana mengembangkan sistem atau aplikasi untuk memantau penyaluran CSR agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurut Yonavia, pengawasan ini penting mengingat besarnya nilai CSR perusahaan di Kalimantan Timur yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun.

Ia menegaskan perusahaan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar, tidak hanya fokus pada laporan administratif.

“Kita ingin CSR benar-benar dirasakan masyarakat, terutama di daerah sekitar operasional perusahaan,” ucapnya.

Yonavia juga berharap program CSR ke depan lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat lokal, termasuk dalam pemberdayaan pemuda dan peningkatan ekonomi daerah.

Sementara itu, implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Kutai Barat dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah perusahaan di sektor pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit disebut belum memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua Forum CSR Kubar, Paulus Kadok, mengungkapkan hingga kini belum semua perusahaan menyerahkan dokumen perencanaan tahunan kepada pemerintah melalui Forum CSR, sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

“Dalam perda itu, perusahaan harus menyerahkan dokumen perencanaan tahunan mereka kepada pemerintah melalui forum CSR. Ini yang belum terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah perbedaan persepsi di kalangan perusahaan terkait kewajiban tersebut. Sebagian perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban karena tidak diatur secara tegas dalam undang-undang.

Selain itu, Forum CSR juga menyoroti pentingnya laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan program CSR.

“Tanpa dokumen perencanaan dan laporan tahunan, kami tidak bisa menghitung partisipasi perusahaan di Kutai Barat,” kata Kadok.

Ketiadaan dokumen tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memetakan kontribusi riil sektor swasta serta menyusun kebijakan yang tepat sasaran.

Meski demikian, Forum CSR tetap optimistis kondisi ini dapat diperbaiki melalui penguatan koordinasi dan penyusunan mekanisme yang lebih jelas antara pemerintah dan perusahaan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....