Warga Bentian Tuding Truk CPO-ODOL Jadi Penyebab Kerusakan Jalan

  • 17 Jan 2026 16:47 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.IC, Sendawar – Warga Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, menuding aktivitas truk bermuatan kelapa sawit (CPO) dan angkutan perusahaan dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) sebagai penyebab utama rusaknya jalan nasional di wilayah tersebut. Kondisi jalan yang kian parah mendorong warga melakukan aksi penutupan jalan, pada Kamis 15 Januari 2026.

Koordinator Masyarakat Peduli Lingkungan Bentian Besar, Arief Witara, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian warga terhadap keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Kami melakukan penutupan jalan terhadap truk-truk yang bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL, karena mereka menjadi sumber utama kerusakan jalan di Bentian Besar,” ujar Arief.

Menurutnya, kerusakan jalan terjadi hampir di seluruh ruas. Jalan yang sebelumnya baik kini berubah menjadi berlubang dan dipenuhi genangan air yang dalam, terutama saat hujan.

“Jalan yang awalnya tidak ada lubang menjadi berlubang. Yang sudah berlubang akhirnya menjadi genangan air sangat dalam, sehingga menghambat kegiatan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:

Warga Bentian Besar Tolak Truk CPO ODOL

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat poin aspirasi kepada perusahaan dan kontraktor yang beroperasi di sekitar Bentian Besar. Aspirasi pertama berkaitan dengan evaluasi komitmen perusahaan dalam pertemuan bersama Karang Taruna Bentian Besar pada 30 Januari 2025 lalu, yang dinilai tidak menghasilkan realisasi nyata.

Aspirasi kedua menyangkut pembatasan muatan kendaraan. Warga menilai jalan nasional di Bentian Besar tidak layak dilalui kendaraan dengan muatan di atas 20 ton. Ketiga, warga meminta seluruh kontraktor CPO, kayu, pupuk, dan perusahaan lain yang melintas dengan muatan berlebih untuk melampirkan izin resmi penggunaan jalan nasional saat proses mediasi.

“Kami ingin melihat apakah izin itu memang ada atau kendaraan melintas tanpa izin,” ucap Arief.

Aspirasi keempat adalah pembangunan sistem kontrol dan pengawasan perbaikan jalan agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali rusak akibat kendaraan bermuatan berlebih.

“Kami tidak mau jalan diperbaiki lalu rusak lagi. Itu hanya membuang dana, biaya, dan tenaga, serta tidak memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:

Warga Bentian Besar Beri Tenggat Tutup Jalan 15 Februari

Sementara itu, Camat Bentian Besar, Rudi Hartono, mengakui kondisi kerusakan jalan di wilayahnya cukup parah dan terjadi hampir merata.

“Kerusakan jalan sudah di mana-mana. Bahkan di wilayah Melak kondisinya lebih parah,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, sejak awal 2025 pihak kecamatan telah beberapa kali berkoordinasi dengan perusahaan dan DPRD Kutai Barat untuk mendorong perbaikan jalan.

“Selama 2025 ada sekitar lima kali pertemuan dengan perusahaan dan dua kali bersama DPR. Perusahaan juga sudah membantu perbaikan, tetapi karena faktor hujan, kondisi jalan yang memang sudah rusak parah, serta masih adanya truk-truk CPO berukuran besar yang melintas saat hujan, jalan kembali berlumpur dan rusak,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan anggaran untuk perbaikan jalan nasional, sehingga hanya dapat memfasilitasi gotong royong bersama perusahaan dengan material terbatas.

“Materialnya masih batu split, belum beton. Jadi kualitasnya memang belum maksimal. Saat ini jalan masih aman dilewati dan perbaikan darurat terus dilakukan,” kata Rudi menambahkan.

BACA JUGA:

Rosaliyen Dukung Aksi Tolak Truk CPO ODOL di Bentian Besar

Terkait aksi penutupan jalan, Kapolsek Bentian Besar IPTU Nelson Eddy Bojoh mengatakan pihak kepolisian telah melakukan mediasi untuk mencegah potensi konflik dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Awalnya hampir deadlock. Kalau dibiarkan berlarut-larut, potensi kerawanan bisa muncul. Karena itu kami beri ruang untuk berdiskusi dan hasilnya dituangkan dalam notulen,” ujarnya.

Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa warga memberikan tenggat waktu 30 hari sejak 15 Januari 2026 kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Jika dalam 30 hari tidak ada hasil atau tidak diindahkan, warga menyatakan akan kembali melakukan aksi,” kata IPTU Nelson.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat dan pengguna jalan agar lebih berhati-hati, terutama saat hujan, mengingat kondisi jalan licin dan berlubang, serta mengajak semua pihak menjaga kondusivitas di Kecamatan Bentian Besar dan Kabupaten Kutai Barat secara umum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....