Administrasi Jadi Kunci Penyaluran BBM Subsidi Kapal Sungai di Kaltim

  • 28 Jan 2026 22:35 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Samarinda - Penyaluran BBM bersubsidi bagi kapal transportasi sungai di Kalimantan Timur (Kaltim) masih bergantung pada pemenuhan persyaratan administratif sesuai regulasi pemerintah.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyebutkan, khusus untuk kapal sungai bermesin pendam, terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh BBM subsidi. Hal itu disampaikan menyikapi persoalan distribusi BBM Subsidi yang tersendat untuk kapal sungai rute Samarinda menuju Kutai Barat (Kubar) hingga Mahakam Ulu (Mahulu).

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sedang menyelaraskan persyaratan administratif agar sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Edi, Rabu 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, angkutan sungai rute Samarinda menuju Kubar hingga Mahulu, umumnya menggunakan kapal bermesin pendam, bukan mesin tempel.

Sesuai ketentuan, kapal bermesin pendam wajib terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu syarat utama penyaluran BBM bersubsidi.

“Jika surat rekomendasi dari instansi berwenang telah diterbitkan kembali, lembaga penyalur resmi siap menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota,” katanya.

Pertamina menegaskan, ketentuan tersebut bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....