BKPSDM Kubar Pastikan TKK Tak Lulus PPPK Tak Diberhentikan

  • 06 Jan 2025 13:06 WIB
  •  Sendawar

KBRN, Sendawar: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Barat menyatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan untuk memberhentikan tenaga kerja kontrak (TKK). Hanya Pemkab Kubar mengenaskan tidak ada lagi penerimaan TKK baru sampai waktu yang belum ditentukan.

"Untuk TKK yang ada saat ini tetap bekerja seperti biasa dan tidak diberhentikan. Termasuk mereka yang tidak lulus tes PPPK tahap satu," jelas kepala BKPSDM Kubar, Yuli Permata Mora saat rapat kerja dengan DPRD kabupaten Kutai Barat di gedung DPRD, Senin (6/1/2025).

Yuli meminta seluruh TKK alias tenaga non ASN yang ada untuk bekerja seperti biasa sambil menunggu seleksi PPPK selanjutnya. Pemerintah juga tidak membuat kebijakan kerja paruh waktu sebagaimana isu yang beredar.

"Sampai saat ini tidak ada istilah kerja paruh waktu, bekerja seperti biasa," katanya.

Sementara terkait gaji menurut Yuli, juga tidak ada perubahan. "Gaji masih sama seperti sebelumnya," tambah Yuli.

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah TKK di Kubar hingga Desember 2024 mencapai 8227 orang. Dari jumlah itu baru 2024 orang yang lulus PPPK. Ditambahkan tahun 2024-2025 yang tengah diseleksi sebanyak 1159 formasi.

Artinya masih ada 5094 orang yang mengantre untuk seleksi PPPK. "Oleh karena itu Kemenpan RB sudah mengeluarkan aturan untuk tidak ada lagi penerimaan TKK baru. Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala OPD agar tidak lagi merekrut TKK," pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....