Disnaker Kubar Jelaskan Dampak Pemangkasan RKAB terhadap Tenaga Kerja Tambang

  • 27 Jul 2026 13:41 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Welsi, menjelaskan, kebijakan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan, dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja di sektor tersebut.

Menurut Welsi, pengurangan target produksi yang ditetapkan dalam RKAB, membuat perusahaan harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja agar biaya operasional tetap seimbang dengan volume produksi yang disetujui pemerintah.

“Rencana kerja dan anggaran biaya setiap perusahaan itu, termasuk di dalamnya rencana produksi. Kalau sebelumnya disetujui satu juta metrik ton, kemudian tahun berikutnya hanya disetujui 500 ribu metrik ton, berarti kebutuhan tenaga kerja untuk mencapai produksi satu juta ton itu juga akan berkurang,” kata Welsi, Senin 27 Juli 2026.

Ia mengatakan perusahaan tentu akan melakukan penyesuaian terhadap operasional apabila target produksi turun. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi jumlah pekerja karena perusahaan harus menjaga efisiensi biaya agar kegiatan usaha tetap berjalan.

“Pihak perusahaan juga tidak mau menanggung biaya tenaga kerja yang tidak produktif. Itu gambaran mengapa ketika target produksi dipangkas, kebutuhan tenaga kerja juga bisa ikut berkurang,” ujar Welsi.

Meski demikian, Welsi menegaskan hingga kini Disnakertrans Kubar, belum menerima laporan adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal akibat penyesuaian RKAB.

“Data yang kami miliki, masih berdasarkan laporan resmi perusahaan yang telah menyampaikan pelaksanaan PHK,” ucapnya.

Welsi berharap, kebijakan yang diambil pemerintah pusat tidak memberikan dampak besar terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kubar. Menurutnya, sektor perkebunan maupun sektor usaha lainnya diharapkan mampu menjadi penopang penyerapan tenaga kerja apabila terjadi perlambatan di sektor pertambangan.

Disnakertrans Kubar, juga terus memantau perkembangan kebijakan RKAB dan dampaknya terhadap dunia usaha. Koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta perusahaan akan terus dilakukan sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya angka pengangguran di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....