Ritual Dangai dan Mangosang Resmi Perkuat Warisan Budaya Tak Benda di Mahulu

  • 30 Jun 2026 14:30 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Mahulu - Dua budaya asal Kabupaten Mahakam Ulu, yakni Dangai dan Mangosang, ritual menghormati para leluhur dan menyucikan kembali tatanan kehidupan sosial masyarakat dari segala pelanggaran adat atau sengketa resmi tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2025. Pencatatan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian budaya lokal sekaligus bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai tradisi yang hingga kini masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat adat.

Keberhasilan tersebut menjadi tonggak bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya daerah. Selain menjaga eksistensi budaya lokal, pencatatan juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mahakam Ulu, Samson Batang, mengatakan proses pengusulan warisan budaya tak benda tidak dilakukan secara instan. Setiap usulan harus melalui tahapan penilaian oleh tim atau juri yang memiliki kewenangan menilai kelayakan budaya yang diajukan.

“Proses pengusulan dilakukan melalui penilaian oleh tim atau juri yang menilai kelayakan budaya yang diajukan,” ujar Samson, Selasa 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam proses pencatatan tersebut. Penilaian meliputi nilai sejarah, keunikan budaya, keberlanjutan praktik budaya, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga dan meneruskan tradisi kepada generasi berikutnya.

Menurut Samson, seluruh unsur tersebut menjadi indikator penting untuk memastikan bahwa budaya yang diusulkan benar-benar memiliki nilai budaya yang kuat serta masih dijalankan secara berkelanjutan oleh masyarakat pendukungnya. Dengan demikian, status sebagai Warisan Budaya Tak Benda tidak hanya menjadi bentuk pengakuan, tetapi juga mendorong upaya pelestarian yang lebih sistematis.

“Beberapa aspek yang perlu dilakukan dalam pencatatan tersebut mulai dari nilai sejarah, keunikan budaya, keberlanjutan praktik budaya, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga tradisi tersebut. Melalui proses itu, kami berharap semakin banyak budaya Mahakam Ulu yang memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda,” kata Samson.

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berkomitmen untuk terus menginventarisasi berbagai potensi budaya daerah yang belum tercatat. Langkah tersebut dilakukan melalui pendokumentasian, penggalian data, serta penyelenggaraan berbagai kegiatan kebudayaan yang melibatkan masyarakat adat dan pelaku budaya di seluruh wilayah Mahulu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....