Praktisi Hukum: Hak Daerah Penghasil SDA Kubar Harus Diperjuangkan
- 05 Mar 2026 15:19 WIB
- Sendawar
RRI.CO.ID, Sendawar - Pembagian hasil sumber daya alam dinilai perlu diperjuangkan agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil, seperti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Participating Interest (PI) 10 persen dan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi dua aspek penting yang dinilai harus diperhatikan dalam kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Kaltim.
Praktisi hukum Kutai Barat (Kubar), Rudi Ranaq, menegaskan implementasi hak daerah penghasil harus menjadi agenda penting pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah.
“Salah satu isu kunci yang harus diperjuangkan adalah implementasi hak daerah penghasil sumber daya alam, khususnya terkait pembagian Participating Interest 10 persen dan dana bagi hasil yang adil,” kata Rudi Ranaq, Kamis 5 Maret 2026.
Jadi Beban Keuangan Daerah
Ia menyoroti dalam praktiknya masih terdapat persoalan yang justru membebani keuangan daerah, terutama terkait skema pajak pada PI yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.
“Saat ini, Kaltim masih menghadapi masalah di mana PI yang seharusnya menjadi pendapatan justru membebani keuangan daerah karena beban pajak,” Rudi Ranaq.
Selain persoalan PI, peningkatan persentase Dana Bagi Hasil dari sektor migas, batu bara, kelapa sawit, serta sektor sumber daya alam lainnya juga dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan.
“Dengan memperjuangkan persentase DBH yang lebih tinggi, Kaltim akan memiliki dana yang lebih besar untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Rudi Ranaq menilai kerja sama solid antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci dalam memperkuat posisi daerah dalam mendorong perubahan kebijakan di tingkat pemerintah pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....