Sekolah Adat Didorong Masuk Perda Kutai Barat

  • 31 Agt 2026 17:41 WIB
  •  Sendawar

RRI.CO.ID, Sendawar - Pegiat Budaya Fidelis Nyongka, mendorong Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Barat (Kubar), menyusun regulasi khusus yang mengatur keberadaan serta pengembangan sekolah adat di daerah tersebut.

Dorongan itu menjadi salah satu hasil yang ingin disampaikan setelah pelaksanaan program penyusunan modul sekolah adat. Fidelis berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang sekolah adat.

Menurut Fidelis, regulasi itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang lebih jelas terhadap sekolah adat yang telah berjalan di komunitas masyarakat adat.

Ia mengatakan penyusunan Perda dapat dilakukan melalui inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Kubar. Namun, dalam prosesnya, sekolah adat dan komunitas masyarakat adat harus dilibatkan.

“Kita mendorong agar nanti apakah ini inisiatif DPRD atau Bupati, untuk menyusun, merancang SK Peraturan Daerah tentang sekolah adat ini,” ujar Fidelis, Senin 31 Agustus 2026.

Fidelis menyebut, hasil lokakarya nantinya akan dituangkan dalam sebuah resolusi. Resolusi itu berisi sejumlah tuntutan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati dan DPRD Kubar.

Selain pemerintah daerah dan DPRD, hasil tersebut juga akan disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan serta anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim), Hetifah Sjaifudian, yang menjadi salah satu penggagas program yang diikuti Fidelis.

Dukungan Pemerintah Sangat Dibutuhkan

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar sekolah adat tidak hanya bergantung pada kemampuan komunitas dan para pengajar yang selama ini menjalankan kegiatan secara sukarela.

Fidelis berharap apabila Perda sekolah adat dapat diwujudkan, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari hibah, insentif hingga honor bagi para pengajar sekolah adat yang selama ini menjalankan kegiatan secara sukarela.

“Dengan Perda tadi, kita berharap suatu saat APBD Kubar ini bisa memberikan akses kepada sekolah adat untuk pengembangannya ke depan, apakah itu dalam bentuk hibah, dalam bentuk insentif, atau honor untuk pengajar-pengajar yang menjadi relawan selama ini,” katanya.

Fidelis menilai dukungan anggaran diperlukan karena sekolah adat merupakan ruang pembelajaran yang tumbuh dari komunitas. Selama ini, para pengajar menjalankan kegiatan dengan semangat kerelawanan dan dukungan masyarakat setempat.

Fidelis berharap komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD dapat segera dilakukan. Menurutnya, keberadaan regulasi akan menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap pengembangan sekolah adat di Kutai Barat.

Ia menegaskan, keterlibatan sekolah adat dan komunitas masyarakat adat tetap menjadi bagian penting apabila pembahasan regulasi tersebut nantinya dilakukan. Regulasi yang disusun diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah adat yang telah berkembang di Kubar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....