Polemik Pemilihan Ketua PSSI Jateng Memanas, KP-KBP Lapor ke Komite Etik PSSI Pusat

  • 02 Okt 2026 00:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Polemik pemilihan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah memanas, akibat adanya dualisme informasi yang membuat bingung para pemilik suara (voters) yang terdiri atas Asosiasi Kabupaten/ Kota (Askab/Askot). Askob/ Askot pun secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada perangkat pemilihan.

Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI Jateng secara tegas merespons langkah para voters, dengan merekomendasikan proses pemilhan wajib ditunda demi hukum. Selain itu, KB dan KBP juga melayangkan teguran keras serta membawa tindakan pengurus Asprov PSSI Jateng ini ke PSSI Pusat hingga Komite Etik PSSI.

Berdasarkan dokumen resmi yang termuat pada surat permohonan tertanggal 26 September 2026, sejumlah voters menyampaikan keresahan atas dualisme informasi yang mereka terima. Ini karena voters menerima informasi mengenai Surat Keputusan Bersama KP dan KBP Nomor: SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 23 September 2026, yang menetapkan penundaan tahapan pemilihan akibat pengunduran diri massal sejumlah anggota komite.

Selang dua hari kemudian, para voters mendadak menerima Surat Undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan dari Sekretariat Asprov PSSI Jateng Nomor: /UDN/DLGT_KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 25 September 2026, yang meminta mereka hadir pada pemungutan suara 8 Oktober 2026.

"Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi. Sekaligus menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah," bunyi petikan surat permohonan klarifikasi dari perwakilan klub dan Askab/Askot tersebut.

Menjawab surat dari para voters, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Jateng menerbitkan surat balasan dan klarifikasi bernomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KP Umy R. Selunawati SH MH dan Ketua KBP Indra Setyawan SH tersebut membeberkan argumentasi hukum yang mendasari keputusan penundaan. Di mana, organ pemilihan lumpuh kuorum atas pengunduran anggota KP dan KBP hingga mengakibatkan kekosongan organ penyelenggara, sehingga tak lagi memenuhi kuorum legal, sesuai kode pemilhan PSSI Jateng edisi 2020.

Sebagaimana pasal 3 dan 4 Kode Pemilihan, kata Umy, wajib dilakukan melalui kongres biasa saat anggota KP dan KBP yang mundur tidak bisa diganti atau diisi secara sepihak oleh pengurus PSSI Jateng. Dalam pasal 3 ayat 5 dan pasal 4 ayat 2, pengangkatan dan pengesahan komite baru hanya bisa dilakukan lewat forum resmi Kongres Biasa PSSI Jateng.

Adapun, mekanismenya berjenjang, Asprov PSSI Jateng harus menggelar kongres biasa untuk mengisi komite terlebih dulu. Setelah terbentuk dan ada pengesahan kongres, barulah tahapan kongres pemilihan ketua bisa dilanjutkan kembali.

Hal paling krusial pada dokumen jawaban itu ialah sikap resmi KP dan KBP yang secara terbuka menyayangkan tindakan sekretariat / pengurus Asprov PSSI Jateng yang tetap nekat menyebar undangan Kongres Pemilihan pada 8 Oktober 2026, kepada voters. KB dan KBP menilai tindakan Asprov Jateng yang mendahului dan mengabaikan SK Penundaan SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026, adalah bentuk pelanggaran prosedur tata kelola organisasi.

Sebagai bentuk keberatan atas pengabaian tahapan regulasi tersebut, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan telah mengirimkan laporan resmi mengenai situasi ini ke tingkat nasional. Surat keberatan itu disampaikan langsung kepada PSSI Pusat, Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Komite Etik PSSI, dan PSSI Jawa Tengah.

Munculnya surat keberatan KP-KBP ke Komite Etik PSSI dan PSSI Pusat, membuat posisi pengurus Asprov PSSI Jateng kini kian tersudut. Jika agenda pemilihan 8 Oktober 2026 tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya pembentukan komite sah melalui Kongres Biasa, maka seluruh hasil keputusannya terancam batal demi hukum (void ab initio).

Publik dan para voters kini menunggu intervensi serta keputusan tegas dari PSSI Pusat dan Komite Etik untuk meluruskan benang kusut suksesi kepemimpinan sepak bola di Jawa Tengah agar tidak mengorbankan iklim pembinaan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....