BPJS Ketenagakerjaan-BAZNAS Sasar 100.000 Pekerja Rentan Melalui Program JSB

  • 06 Okt 2026 13:26 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 100 ribu pekerja rentan di seluruh Indonesia mendapat perlindungan jaminan sosial melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS (JSB) 2026. Program tersebut menyasar guru ngaji, buruh tani, nelayan, pemulung, pedagang kecil, serta pekerja rentan lainnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.

Perlindungan diberikan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Dari 100 ribu penerima manfaat, sebanyak 30 persen ditargetkan berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain berdasarkan tingkat kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan perlindungan jaminan sosial dibutuhkan agar risiko yang dialami pekerja tidak langsung berdampak pada keberlangsungan ekonomi keluarganya.

“Di balik seorang pekerja ada keluarga yang menggantungkan kehidupan kepadanya. Karena itu, ketika risiko terjadi, yang kita lindungi bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keberlangsungan ekonomi keluarganya,” ujar Saiful dalam rilis Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Saiful, melalui program tersebut, zakat, infak, dan sedekah tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid mengatakan zakat juga dapat diarahkan untuk memberikan perlindungan sekaligus memperkuat kemampuan mustahik dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

"Melalui Program Jaminan Sosial BAZNAS, kami berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman," ucap Sodik.

Program JSB 2026 diluncurkan di Kampung Pemulung, Jurangmangu, Tangerang Selatan, dengan melibatkan BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memberikan kepesertaan jaminan sosial, BAZNAS juga memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan ketenagakerjaan serta memperkuat pendataan pekerja rentan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah awal memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja mustahik. Para penerima manfaat diharapkan tidak hanya memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga memiliki kesempatan mempertahankan keberlangsungan ekonomi keluarganya.

“Harapannya, ketika perlindungan hadir, keluarga memiliki pijakan untuk bertahan. Ketika perlindungan dilanjutkan dengan pemberdayaan, mereka memiliki kesempatan untuk bangkit dan mandiri. Karena pada akhirnya, jaminan sosial bukan hanya tentang melindungi pekerja dari risiko, tetapi memastikan satu risiko tidak menghapus masa depan satu keluarga,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....