Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Diminta Segera Bersiap

  • 03 Okt 2026 13:45 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 mendorong pelaku usaha di Jawa Tengah untuk segera mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut. Kesiapan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil (UMK), menjadi perhatian karena masih menghadapi keterbatasan akses fasilitasi sertifikasi halal.

Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA mengatakan, waktu pemberlakuan kewajiban halal sudah semakin dekat. Karena itu, diperlukan percepatan sosialisasi dan fasilitasi agar semakin banyak pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Menurutnya, selama ini sebagian pelaku usaha masih cenderung menunggu program fasilitasi dari pemerintah maupun lembaga terkait untuk mendapatkan sertifikat halal. "Saya setiap kesempatan ketemu dengan pimpinan daerah yang saya sampaikan itu soal wajib halal Oktober. Tapi semangat teman-teman pelaku usaha ini berbeda, karena mereka seperti dimanjakan, difasilitasi, makanya menunggu fasilitas," katanya.

Ia mencontohkan, kerja sama LPPOM MUI dengan dinas koperasi untuk memfasilitasi sertifikasi halal biasanya mampu menjangkau rata-rata 500 pelaku usaha setiap tahun. Namun, ketika terjadi pengurangan alokasi fasilitasi, jumlahnya bisa turun menjadi sekitar 100 pelaku usaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang antrean pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal.

Ahmad Rofiq menjelaskan, terdapat pula jalur sertifikasi halal melalui mekanisme lain yang tidak melibatkan LPPOM MUI yaitu dengan self declair. Karena itu, data pelaku usaha yang mengakses seluruh jalur sertifikasi perlu dilihat secara menyeluruh untuk menggambarkan tingkat kesiapan di Jawa Tengah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya memandang biaya sertifikasi halal sebagai beban operasional. Sertifikasi halal seharusnya menjadi bagian dari strategi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. "Pemerintah punya keterbatasan, tentu harapannya teman-teman pelaku usaha itu mengkalkulasi, karena itu sebenarnya bagian dari bisnis, dari customer satisfaction," ujarnya.

Menurut dia, biaya yang dikeluarkan untuk sertifikasi halal berpeluang kembali melalui peningkatan kepercayaan konsumen dan daya saing produk. Bahkan, keuntungan yang diperoleh pelaku usaha berpotensi melampaui biaya sertifikasi dalam waktu relatif singkat.

Ia menilai, pelaku usaha menengah dan besar pada umumnya lebih siap dalam memenuhi kewajiban tersebut. Sementara itu, pelaku UMK masih membutuhkan perhatian karena memiliki keterbatasan dari sisi pembiayaan maupun akses fasilitasi.

"Harusnya pengusaha berhitungnya itu lebih kepada profit. Kita bisa memahami persoalan yang dihadapi teman-teman UKM, tetapi sertifikasi halal ini juga merupakan bagian dari investasi bisnis," katanya.

Ahmad Rofiq berharap pemerintah daerah, organisasi ekonomi syariah, dan lembaga pendamping dapat memperkuat sosialisasi serta memperluas fasilitasi sertifikasi halal. Dengan demikian, pelaku usaha di Jawa Tengah dapat mempersiapkan diri sebelum ketentuan wajib halal diberlakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....