Benteng Pengawasan Pemilu, Bawaslu Magelang Bentuk 41 Desa Anti Politik Uang
- 02 Okt 2026 14:33 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Bawaslu Kabupaten Magelang menunjuk 41 desa anti politik uang dan tujuh desa pengawasan sebagai bagian dari strategi penguatan pengawasan pemilu berbasis masyarakat.
- Keterlibatan warga dipandang sebagai kekuatan penting karena Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh peristiwa di tingkat masyarakat.
- Desa-desa tersebut diharapkan menjadi benteng pengawasan sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif dalam menjaga proses demokrasi.
RRI.CO.ID, Kabupaten Magelang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menjadikan 41 desa anti politik uang dan tujuh desa pengawasan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pemilu berbasis masyarakat. Keberadaan desa-desa tersebut diharapkan menjadi benteng pengawasan sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif menjaga proses demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh mengatakan, pengawasan pemilu tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu karena keterbatasan dalam menjangkau seluruh peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. “Keterlibatan warga menjadi kekuatan penting dalam pengawasan partisipatif,” ujarnya saat kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat, Jumat, 2 Oktober 2026.
Habib mengatakan, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada di tangan penyelenggara pemilu. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok masyarakat hingga generasi muda juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi dan menolak praktik yang dapat merusak demokrasi.
Menurut Habib, 41 desa anti politik uang dan 7 desa pengawasan tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Magelang. Desa-desa tersebut tidak hanya menjadi penanda program, tetapi diharapkan terus berkembang menjadi gerakan masyarakat.
Ia mengatakan, desa anti politik uang dibentuk untuk menegaskan bahwa pilihan politik bukan komoditas dan demokrasi tidak boleh ditentukan melalui transaksi. Pendekatan tersebut dinilai sebagai upaya membangun kesadaran demokrasi mulai dari tingkat desa.
“Pendekatan tersebut sebagai ‘nyala api demokrasi dari desa. Demokrasi nasional tidak akan memiliki fondasi kuat, apabila demokrasi di tingkat desa kehilangan semangat dan partisipasi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magelang, Sahid mengatakan, pencegahan politik uang tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan Bawaslu. Desa dan masyarakat dinilai perlu menjadi benteng pertama untuk menjaga agar suara pemilih tidak berubah menjadi komoditas transaksi.
“Politik uang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi. Praktik tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilihan, tetapi juga berpotensi mengubah hak pilih masyarakat menjadi transaksi sesaat,” kata Sahid.
Menurut Sahid, keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari angka partisipasi masyarakat di tempat pemungutan suara. Lebih dari itu, kedaulatan rakyat perlu dijaga agar proses demokrasi tidak dicemari tindakan yang mencederai hukum.
Melalui penguatan pengawasan berbasis masyarakat, Bawaslu Kabupaten Magelang mendorong warga untuk berani menyampaikan informasi serta ikut menolak praktik politik uang. Keterlibatan tersebut diharapkan memperkuat pengawasan pemilu hingga tingkat desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....