Nawal Yasin Tekankan 3 Pilar Layanan untuk Korban Kekerasan di Jateng

  • 30 Sep 2026 05:16 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin menekankan pentingnya tiga pilar layanan dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan di Jawa Tengah. Ketiga pilar tersebut mencakup layanan hukum, layanan kesehatan atau medis, serta layanan sosial dan spiritual.

Hal tersebut disampaikan Nawal saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik bersama Polda Jawa Tengah, Selasa 29 September 2026. Menurutnya, ketiga pilar tersebut perlu berjalan secara terpadu agar korban mendapatkan penanganan secara menyeluruh.

Pilar pertama merupakan layanan hukum yang berperan dalam memberikan pendampingan serta memastikan hak korban terpenuhi. Layanan tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan dinas terkait dalam menangani kasus kekerasan.

Pilar kedua adalah layanan kesehatan atau medis yang berfokus pada kondisi fisik maupun kebutuhan medis korban. Rumah sakit dan tenaga kesehatan menjadi bagian penting dalam memberikan pemeriksaan, pengobatan, serta penanganan medis.

Sementara itu, pilar ketiga merupakan layanan sosial dan spiritual yang membantu korban menghadapi dampak sosial maupun emosional. Layanan tersebut dapat melibatkan dinas sosial, pendamping korban, tokoh agama, serta organisasi masyarakat.

Nawal menjelaskan bahwa korban kekerasan membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses hukum saja. Menurutnya, kondisi kesehatan serta kebutuhan sosial dan spiritual korban juga perlu mendapatkan perhatian.

“Korban tidak hanya membutuhkan penyelesaian secara hukum, tetapi juga membutuhkan layanan kesehatan dan dukungan sosial,” ujar Nawal. Ia menilai ketiga layanan tersebut harus saling terhubung dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Keberadaan rumah sakit menjadi bagian penting dalam pilar layanan kesehatan bagi korban kekerasan. Tenaga medis dapat membantu menangani luka fisik sekaligus memberikan pemeriksaan sesuai kebutuhan korban.

Selain rumah sakit, dinas terkait memiliki peran dalam memastikan korban memperoleh layanan sesuai kebutuhannya. Koordinasi antardinas diperlukan agar korban tidak harus menghadapi proses penanganan seorang diri.

Menurut Nawal, sistem layanan yang terintegrasi dapat membuat proses pendampingan korban menjadi lebih mudah dan terarah. Koordinasi tersebut juga membantu memastikan kebutuhan korban tidak terlewat selama proses pemulihan berlangsung.

Pilar layanan hukum diperlukan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dalam menghadapi proses hukum. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman serta membantu korban memahami hak-haknya.

Pada layanan sosial dan spiritual, korban membutuhkan lingkungan yang mampu memberikan dukungan selama menjalani proses pemulihan. Dukungan keluarga, masyarakat, organisasi sosial, serta tokoh agama dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

Nawal juga mendorong organisasi masyarakat ikut mengambil peran dalam mendampingi korban kekerasan. Menurutnya, kelompok masyarakat memiliki kedekatan dengan warga sehingga dapat membantu menemukan dan merujuk korban.

Tiga pilar tersebut pada akhirnya tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dalam menangani kasus kekerasan. Diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah, rumah sakit, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta pihak lainnya.

Nawal berharap sinergi tersebut dapat memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah. Ia juga berharap korban dapat memperoleh layanan yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....