DPPKUM Kota Magelang Proses Pencairan Bansos bagi Pelaku UMKM

  • 18 Sep 2026 13:46 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • DPPKUM Kota Magelang memproses pencairan dana bantuan sosial untuk 90 calon penerima pelaku UMKM setelah sebelumnya telah menyerahkan bantuan kepada 104 pelaku usaha mikro.
  • Dari total 275 penerima bantuan sosial pelaku usaha mikro yang terverifikasi di Kota Magelang tahun 2026, hingga saat ini sudah 194 orang menerima atau akan menerima bantuan.
  • Kepala DPPKUM Kota Magelang, Syaifullah, menekankan bahwa proses pemberian bantuan sosial bagi pelaku UMKM dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan telah melalui tahap verifikasi.

RRI. CO.ID, Kota Magelang - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang akan memroses pencairan dana bantuan sosial bagi 90 calon penerina bantuan sosial pelaku UMKM. Sebelumnya, DPPKUM Kota Magelang telah menyerahkan bantuan bagi 104 pelaku usaha mikro.

“ Sesuai dengan regulasi yang berlaku, yang telah diverifikasi penerima bantuan sosial pelaku usaha mikro di Kota Magelang di tahun 2026 ini ada 275 orang. Di tahap awal telah dibagikan bantuan sosial sebanyak 104 orang dan kini bertambah 90 orang penerima,”kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPPKUM) Kota Magelang, Syaifullah pada pengarahan bagi calon penerima bantuan sosisal, Jumat, 18 September 2026.

Syaifulah mengatakan, ke-90 calon penerima bantuan sosial usaha mikro kecil tersebut, merupakan hasil dari verifikasi ulang dan sanggahan yang ditindaklanjuti. Bantuan sosial yang akan diterima tersebut sebesar Rp1 juta - Rp2 juta per orang sebagai tambahan modal usaha. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan data usulan dan hasil verifikasi desil kesejahteraan penerima.

Menurutnya, para calon penerima bantuan sosisal tersebut berasal dari tiga kecamatan di Kota Magelang yang memiliki usaha di sektor makanan dan minuman, serta pedagang kecil. “Adapun besaran bantuan disesuaikan dengan skala dan kebutuhan modal usaha masing-masing penerima," katanya.

Ia menambahkan, penyaluran bantuan tersebu mengacu pada regulasi serta data penerima yang telah diusulkan dan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan. Ia juuga berharap, para penerima menggunakan dana sesuai proposal pengajuan dan kebutuhan usaha sehingga bantuan dapat dipertanggungjawabkan.

Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengatakan, Pemkot Magelang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan validasi data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada sasaran yang telah ditetapkan.Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran bantuan secara berkala, untuk memastikan memastikan penggunaan bantuan sesuai peruntukannya.

“Bantuan ini adalah stimulus resmi dari pemerintah yang harus dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk konsumsi lain. Saya berharap bantuan ini digunakan sesuai proposal pengajuan dan kebutuhan usaha sehingga bantuan dapat dipertanggungjawabkan,”kata Damar.

Ia menambahkan, bantuan tersebut merupakan stimulus Pemkot Magelang dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama, bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. (wied)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....