Perhutani Telawa Minta Pembangunan Brigif dan Yon TP Perhatikan Fungsi Hutan
- 15 Sep 2026 11:28 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Boyolali – Perhutani KPH Telawa mendukung rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) dan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP). Dengan catatan, pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan tersebut harus tetap memperhatikan fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Telawa melalui Asper/KBKPH Gemolong, Susanto, mengatakan Perhutani mendukung setiap rencana strategis nasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan, tetap sesuai dengan fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dukungan tersebut disampaikan saat Perhutani KPH Telawa menerima kunjungan Perwira Seksi Logistik Kodim 0735/Surakarta, Kapten Cba Tri Rusman S, Senin, 15 September 2026. Kunjungan dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus melakukan survei lokasi rencana pembangunan Brigif dan Yon TP.
Rombongan Kodim 0735/Surakarta yang didampingi Danramil 18/Kemusu Kapten Infanteri Sardi dan jajaran diterima Susanto di RPH Grenjengan, BKPH Gemolong, KPH Telawa. Survei tersebut menjadi bagian dari pemantapan lokasi sebelum rencana pembangunan dilaksanakan.
Dalam kegiatan itu, rombongan mengecek lokasi rencana pembangunan Brigif di petak 156 RPH Grenjengan, BKPH Gemolong, seluas 48,1 hektare. Sementara lokasi rencana pembangunan Yon TP berada di petak 149 dan 150 dengan luas mencapai 68 hektare.
Susanto menegaskan, sinergi lintas sektor diperlukan agar rencana pembangunan Brigif dan Yon TP, khususnya dalam proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, dapat berjalan sesuai ketentuan. Perhutani sebagai pengelola hutan tidak memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
“Sinergi ini penting agar rencana pembangunan Brigif dan Batalyon TP dalam proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan nantinya dapat berjalan dengan baik. Perhutani sebagai pengelola hutan tidak memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan penggunaan kawasan hutan, karena kewenangan tersebut berada pada Kementerian Kehutanan,” ujarnya Susanto.
Kapten Cba Tri Rusman S mengatakan pemantapan lokasi merupakan bagian dari proses perencanaan sebelum pembangunan dilakukan. “Kesesuaian lokasi dan dukungan lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pembangunan ini,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....