Pabrik Hebel PT IKN Kembali Berproduksi Usai Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan
- 09 Sep 2026 14:58 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Sudah Ditutup, Pabrik Hebel PT IKN Kembali Berproduksi, Pengawasan Pemkab Dipertanyakan
- Perusahaan berdalih mesin dijalankan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin
RRI.CO.ID, Pekalongan – Penutupan sementara operasional pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, ternyata belum membuat aktivitas produksi benar-benar berhenti. Sehari setelah inspeksi mendadak (sidak) pemerintah daerah, aktivitas di pabrik tersebut kembali ditemukan berjalan.
Aktivitas operasional PT IKN masih terlihat di lokasi pada Rabu, 9 September 2026, Kondisi ini menjadi sorotan lantaran sehari sebelumnya tim gabungan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mendatangi pabrik dan menemukan mesin produksi dalam kondisi hidup serta aktivitas produksi berlangsung.
Sidak pada Selasa, 8 September 2026 dilakukan setelah Pemkab Banyumas menerima informasi bahwa perusahaan kembali beroperasi meski sebelumnya telah dikenai penutupan sementara. Petugas bahkan menemukan kendaraan pengangkut bahan baku masuk ke area pabrik dan kendaraan yang membawa hasil produksi keluar dari lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah. Sebab, PT IKN sebelumnya telah diperintahkan menghentikan operasional hingga seluruh persoalan perizinan diselesaikan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, tim turun ke lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa aktivitas pabrik kembali berjalan.
“Dasarnya adalah informasi bahwa pabrik beroperasi lagi. Saat tim mengecek ke dalam, mesin didapati dalam kondisi hidup dan sedang berproduksi,” ujar Roni.
Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan manajemen perusahaan, penerjemah serta tenaga kerja asing berada di area produksi. Kepada petugas, pihak perusahaan melalui penerjemah mengaku pengoperasian mesin telah dilakukan sejak Minggu, 6 September 2026.
Perusahaan berdalih mesin dijalankan untuk menghabiskan sisa bahan baku yang masih berada di dalam mesin sekaligus melakukan pemeliharaan rutin. Pihak perusahaan juga menyampaikan telah mengirimkan surat kepada Bupati Banyumas untuk meminta pengoperasian mesin dalam rangka perawatan.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk kembali menjalankan kegiatan produksi. Pemkab Banyumas menegaskan bahwa selama masa penutupan, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional yang menghasilkan produk.
“Kalau hanya pemanasan mesin silakan, tetapi tidak boleh ada aktivitas produksi. Komitmen awal sudah jelas,” ujar Roni.
Berdasarkan hasil pengawasan penanaman modal sektor perindustrian pada 2 Maret 2026, pabrik diketahui berdiri dan beroperasi di atas lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sementara, luas lahan yang disetujui dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) hanya sekitar 24.485 meter persegi.
Artinya, terdapat pemanfaatan lahan lebih dari 15.000 meter persegi yang disebut belum memiliki izin. Yang menjadi persoalan, area tersebut berada di zona hijau pertanian yang masuk kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).
Atas temuan tersebut, PT IKN telah menerima Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 23 Juli 2026. Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian melakukan penutupan sementara kegiatan operasional perusahaan pada 21 Agustus 2026.
Meski menutup operasional, Pemkab Banyumas masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinannya. Pemerintah daerah bahkan memberikan pendampingan untuk penyelesaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persyaratan perizinan lainnya.
Namun, pendampingan tersebut bukan berarti perusahaan memperoleh keleluasaan untuk berproduksi kembali. Roni menegaskan, selama penutupan berlangsung, PT IKN harus menghentikan seluruh aktivitas operasional sampai izin resmi diterbitkan.
“Selama masa penutupan, tidak boleh ada kegiatan operasional sama sekali. Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar,” katanya.
Pemkab Banyumas selanjutnya meminta perusahaan kembali menghentikan aktivitas produksinya dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kini tidak hanya menyisakan persoalan mengenai kelengkapan perizinan PT IKN.
Aktivitas produksi yang kembali berjalan setelah penutupan juga menguji seberapa kuat pemerintah daerah memastikan keputusan penghentian operasional benar-benar dipatuhi.
Di satu sisi, Pemkab Banyumas menyatakan pintu penyelesaian perizinan tetap terbuka.
Namun di sisi lain, perusahaan dituntut menghormati penutupan sementara dan tidak melakukan produksi maupun distribusi sebelum seluruh persyaratan dan izin resmi dipenuhi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....