Kader PKK Purworejo Dibekali Hukum Dasar Hingga Pendampingan KDRT

  • 08 Sep 2026 19:31 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Purworejo - Puluhan kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Purworejo mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal selama tiga hari, 8-10 September 2026 di Aula TP PKK Kabupaten Purworejo. Pelatihan tersebut bertujuan mencetak kader PKK yang mampu memberikan pemahaman hukum dasar dan menjadi penghubung masyarakat dengan layanan bantuan hukum.

Ketua TP PKK Kabupaten Purworejo Raja Thifal Mazaya Izzati saat membuka kegiatan menegaskan peran strategis kader PKK di tengah masyarakat. CPLA atau Certified Paralegal of Legal Aid adalah tenaga paralegal yang memiliki kompetensi memberikan bantuan hukum dasar.

"Persoalan hukum itu sebenarnya sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari kita. Ada persoalan keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, persoalan anak, perceraian, pernikahan, dan masalah sosial lainnya," ujar Raja Thifal pada Selasa, 8 September 2026.

Menurutnya, ketika terjadi persoalan, masyarakat cenderung mendatangi orang terdekat terlebih dahulu, bukan langsung ke pengacara. Di titik inilah kader PKK dinilai memiliki posisi penting untuk mendeteksi dini, memberi dukungan, menyampaikan informasi yang benar, dan mengarahkan ke layanan hukum yang tepat.

"Saya harap setelah mengikuti rangkaian pelatihan ini, Ibu-Ibu memiliki kemampuan untuk menjadi kader yang lebih peka terhadap persoalan di masyarakat. Karena kadang-kadang masyarakat ini bukannya tidak mau mencari bantuan, tapi mereka tidak tahu harus ke mana, tidak tahu harus bertemu dengan siapa," tambahnya.

Sementara itu, Narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum OBH Yayasan Adil Indonesia Yunus menyebut pelatihan ini selaras dengan 10 Program Pokok PKK, khususnya poin pendidikan. "Dengan terselenggaranya pelatihan paralegal, khususnya bagi Ibu-Ibu kader PKK di Kabupaten Purworejo ini, sungguh sangat luar biasa. Kami yakin salah satu tujuan PKK adalah menyukseskan 10 Program Pokok PKK, di mana poin ke-6 adalah pendidikan. Diharapkan PKK lebih dapat menyentuh paralegal-paralegal yang telah ada," jelas Yunus.

Ia menyebut kehadiran paralegal dari kalangan kader PKK akan sangat membantu akses keadilan bagi masyarakat di tingkat akar rumput.

Selama tiga hari, peserta menerima materi hukum dasar, keterampilan advokasi, penanganan kasus KDRT dan anak, hingga teknik pendampingan hukum bagi masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, TP PKK Kabupaten Purworejo berharap lahir kader-kader yang tidak hanya terampil dalam pemberdayaan keluarga, tetapi juga tanggap dan kompeten menghadapi persoalan hukum di lingkungannya.(Ags)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....