Terindikasi Judi Online, Lansia di Pekalongan Kehilangan Bansos Padahal Tak Punya

  • 01 Sep 2026 10:12 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Terindikasi Judi Online, Lansia di Pekalongan Kehilangan Bansos Padahal Tak Punya
  • Dinas Sosial memastikan pencoretan bukan berarti penerima tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali bantuan

RRI.CO.ID, Pekalongan - Kehilangan bantuan sosial (bansos) dialami pasangan lansia di Desa Kayuguritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, setelah data mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Namun, Dayat (77) dan istrinya, Darmi (63), mengaku tidak pernah memiliki telepon seluler. Keduanya juga tidak pernah mengenyam pendidikan formal sehingga tidak dapat membaca maupun menulis.

Sebelumnya, Dayat dan Darmi tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan setiap tiga bulan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu. Namun, sejak awal 2026, bantuan tersebut tidak lagi mereka terima.

“Ya sudah tidak dapat bantuan sudah lama, katanya dicabut bantuanya, alasannya tidak tahu saya,” terang Darmi, Selasa 1 September 2026.

Di usia 77 tahun, Dayat masih bekerja sebagai buruh primbas, yakni pekerjaan membuang sisa benang dari kain yang telah dijahit.

Dari pekerjaan tersebut, Dayat hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp3 ribu dalam sepekan. Dengan usia yang semakin renta dan kondisi kesehatan yang mulai menurun, pasangan ini kini lebih banyak bertahan hidup dari bantuan Pemerintah Desa serta uluran tangan para tetangga.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, mengatakan dalam satu triwulan terdapat lebih dari 10.870 penerima manfaat yang dicoret dari daftar penerima bansos berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya data yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Meski demikian, pencoretan dari daftar penerima bansos bukan berarti bantuan tidak dapat diperoleh kembali. Masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online dapat mengajukan sanggah dan melakukan klarifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Untuk pasangan lansia ini sebenarnya sudah masuk tahap sanggah sejak November 2025 dan kembali aktif pada 30 Agustus 2026 kemarin,” kata Suprayitno.

Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan bersama pemerintah desa juga membantu sejumlah KPM melakukan klarifikasi ketika ditemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila hasil verifikasi menunjukkan penerima masih memenuhi persyaratan, bansos dapat diajukan untuk diaktifkan kembali.

Suprayitno mengimbau masyarakat tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan identitas kependudukan, termasuk rekening bank, kepada orang lain untuk kepentingan yang tidak jelas. “Edukasi mengenai bahaya judi online juga terus dilakukan agar identitas maupun rekening masyarakat tidak disalahgunakan dan berujung pada persoalan administrasi penerimaan bantuan sosial,” jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....