Kakemenkum Jateng: Perda Harus Lahir dari Kebutuhan, Bukan Keinginan
- 28 Agt 2026 09:04 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendorong agar setiap peraturan daerah (perda) benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar keinginan pemerintah daerah atau DPRD. Perencanaan yang matang dinilai menjadi kunci agar regulasi yang dibentuk memiliki manfaat nyata dan dapat diterapkan secara efektif.
Hal itu dikemukakan Kepala Kanwil Kemenkum (Kakememkum) Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, saat kegiatan Asistensi Perencanaan Prolegda (Propemperda), yang digelar secara hybrid dari Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kamis 27 Agustus 2026. Kegiatan yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan itu juga turut dihafiri Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD se-Jawa Tengah.
Heni mengatakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi instrumen penting untuk memastikan regulasi disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Menurutnya, kualitas perencanaan akan menentukan apakah sebuah perda mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Dengan kualitas perencanaan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perda yang dihasilkan adalah kebutuhan. Bukan sekadar keinginan, sehingga berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Heni.
Menurut Heni, Propemperda juga menjadi pintu masuk untuk memastikan rancangan regulasi dapat diharmonisasikan sejak tahap awal. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu memperkuat sinergi dengan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Analis Hukum agar regulasi yang disusun memiliki dasar dan arah yang jelas.
Kebutuhan terhadap perencanaan regulasi yang berkualitas terlihat dari tingginya permohonan harmonisasi produk hukum daerah yang masuk ke Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. Sepanjang 2025, tercatat 2.094 permohonan harmonisasi dari 36 kabupaten/kota dan provinsi, sedangkan hingga Agustus 2026 sudah terdapat 994 permohonan yang terunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.
Dari 994 permohonan tersebut, sebanyak 201 merupakan rancangan peraturan daerah dan 793 rancangan peraturan kepala daerah. Data tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pendampingan dan harmonisasi agar produk hukum daerah tidak hanya selesai disusun, tetapi juga memiliki kualitas regulasi yang baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, menambahkan propemperda harus disusun berdasarkan kebutuhan dengan Naskah Akademik yang berbasis bukti. Proses pembentukan perda juga harus partisipatif, harmonisasi dilakukan sejak awal, norma yang dibentuk dapat dilaksanakan, serta regulasi dievaluasi secara berkala.
Melalui penguatan perencanaan tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mendorong pemerintah daerah dan DPRD menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai dasar utama pembentukan perda. Dengan demikian, regulasi daerah tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan nyata di masyarakat.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menekankan pentingnya membangun ekosistem perencanaan pembentukan perda yang berkualitas. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar perencanaan hukum berjalan terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Adapun, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah, Masfui Masduki, membahas penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik sebagai bagian penting dalam menentukan kualitas regulasi. Pemetaan kebutuhan regulasi sejak awal diperlukan agar perda yang dihasilkan benar-benar relevan dan dapat diterapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....