DPRD Minta Relokasi Pedagang Pasar Rembang Tak Terburu-buru

  • 31 Agt 2026 16:19 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Rencana pemindahan pedagang Pasar Rembang diminta tidak dilakukan terburu-buru sebelum kepastian anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat benar-benar definitif. DPRD Kabupaten Rembang menilai kepastian pembiayaan penting agar pedagang tidak dirugikan akibat proses relokasi sementara.

Anggota Komisi II DPRD Rembang dari Fraksi Demokrat, Joko Suprihadi, meminta para pedagang tetap beraktivitas di lokasi pasar saat ini hingga terdapat kepastian anggaran revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Cuma untuk pindahnya kapan, yang penting semua disiapkan dulu saja," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, 30 Agustus 2026.

"Nah schedule yang sudah dipersyaratkan oleh pusat itu kalau memang itu harus dikosongkan, baru proses dikosongkan. Jadi tidak serta-merta kemudian belum ada anggaran secara definitif kemudian pedagang harus pindah. Ini kan nanti kasihan," kata Joko.

Joko menjelaskan, rencana revitalisasi Pasar Rembang telah melalui proses panjang dan beberapa kali mengalami perubahan skema. Pada pemerintahan sebelumnya, anggaran dari pemerintah pusat sempat disiapkan untuk pembangunan pasar baru.

Namun, rencana tersebut tidak terealisasi setelah mayoritas pedagang menolak direlokasi ke pasar kambing. Para pedagang memilih bertahan di lokasi Pasar Rembang saat ini.

"Pemerintahan baru ini kan janji politiknya untuk tidak mau mindah (lokasi pasar). Konsekuensinya, pedagang harus mengeluarkan biaya (relokasi mandiri), kalau pindah seperti yang rencana dulu kan enggak banyak membuang biaya," jelasnya.

Menurut Joko, jika skema awal tetap digunakan, pedagang masih dapat berjualan di lokasi lama selama proses pembangunan pasar baru berlangsung. Setelah bangunan baru selesai, pedagang kemudian dipindahkan ke lokasi pasar yang baru.

Sementara dalam skema yang berjalan saat ini, pembangunan pasar diarahkan tetap berada di lokasi existing. Konsekuensinya, pemerintah daerah harus menyiapkan tempat relokasi sementara bagi para pedagang.

Persoalan lainnya, tempat relokasi tersebut harus menyesuaikan jenis dan ukuran lapak masing-masing pedagang. "Karena ini harus pindah sementara, maka ukurannya juga bervariasi sesuai dengan pedagang dan jenis dagangannya," ujarnya.

Di sisi lain, Joko menyebut persyaratan untuk mendapatkan anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat kini semakin ketat. Berdasarkan pemaparan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) kepada Komisi II DPRD Rembang, pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah standar teknis berkaitan dengan standardisasi SNI hingga uji laboratorium sebagai bagian dari kesiapan pembangunan pasar.

Untuk kebutuhan relokasi, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran bantuan bagi pedagang. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat bantuan tersebut belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan ideal.

"Rencana relokasi sudah kita anggarkan, (karena) 2025 keterbatasan anggaran sehingga tidak mungkin memenuhi kebutuhan pedagang, sehingga dianggarkan untuk 2026 ini untuk bantuan relokasi. Tentu untuk yang membuat ideal itu tidak mampu karena kemampuan keuangan daerah kan terbatas," ujarnya.

Joko menambahkan, hingga kini DPRD Rembang belum memperoleh kepastian mengenai tanggal pencairan anggaran revitalisasi yang bersumber dari APBN. Kepastian tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI.

Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak menjadikan jadwal pengosongan pasar sebagai alasan untuk segera memindahkan pedagang sebelum anggaran revitalisasi benar-benar definitif. "Kita menyarankan ya kalau memang harus dikosongkan sesuai dengan jadwal, yaitu harus menunggu informasi definitifnya anggaran dari APBN sehingga tidak ada rasa resah di tengah masyarakat, kalau masyarakat tidak nyaman buat apa," ucapnya. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....