Pasar Rembang akan Direvitalisasi, Pemkab Siapkan Relokasi Pedagang

  • 31 Agt 2026 11:44 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Pemerintah Kabupaten Rembang tengah menyiapkan lokasi sementara untuk merelokasi pedagang Pasar Rembang Kota sebelum proyek revitalisasi dimulai. Lokasi relokasi disiapkan agar aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan selama proses revitalisasi pasar berlangsung.

Kepala Bidang Pasar dan PKL Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, Heri Martono, mengatakan komunikasi dengan pedagang terkait rencana tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Sosialisasi resmi juga telah digelar bersama Paguyuban Pedagang Pasar Rembang (P3R) dan koordinator zonasi pada 18 Agustus 2026.

“Secara lisan komunikasi dengan teman-teman pedagang sudah kami lakukan selama beberapa tahun. Kemudian secara resmi, karena ada permintaan dari teman-teman pedagang dan paguyuban, diterbitkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan,” kata Heri, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Heri, lokasi penampungan sementara disiapkan di Pasar Barat atau Pasar Kambing, Desa Sumberjo, Kecamatan Rembang. Pemerintah menargetkan lokasi tersebut selesai dan dapat digunakan pada akhir September 2026.

Heri mengakui fasilitas di lokasi relokasi tidak akan sepenuhnya sama dengan pasar permanen. Meski demikian, pemerintah memastikan kebutuhan dasar pedagang tetap dipenuhi agar kegiatan jual beli dapat berlangsung.

“Namanya tempat relokasi pasti ada kekurangan. Tidak ada tempat relokasi yang sempurna,” ungkapnya.

Pemerintah, lanjut Heri, akan memenuhi kelayakan terutama dari sisi lahan dan tempat dasar. Sementara, kekurangan lainnya akan diupayakan untuk ditingkatkan secara bertahap.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang Nomor 511.2/524/2026 tentang Pemindahan Pedagang Pasar Kota Rembang ke Tempat Relokasi Sementara dalam rangka Revitalisasi Pasar Kota Rembang, proses pemindahan pedagang direncanakan berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Relokasi tersebut menjadi tahapan sebelum pasar dikosongkan dan pekerjaan revitalisasi dilaksanakan.

Pedagang diwajibkan mengosongkan lapak masing-masing paling lambat 30 November 2026. Setelah batas waktu tersebut, kegiatan perdagangan di Pasar Kota Rembang dihentikan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan proyek revitalisasi.

Pemkab Rembang berharap proses relokasi dapat berjalan tertib dengan dukungan seluruh pedagang. Revitalisasi pasar diharapkan nantinya dapat menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih layak dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....