Kades Tambahagung Pati Mangkir, Dana Desa Rp469 Juta Belum Kembali
- 28 Agt 2026 11:10 WIB
- Semarang
Poin Utama
- Uang Hasil Leleng Dipertanyakan Aliansi Masyarakat Tambahagung Bersatu
RRI.CO.ID, Pati - Kepala Desa Tambahagung mangkir dari kewajiban mengembalikan dana lelang tanah kas desa. Dana bondo deso senilai Rp469.900.000 tidak dikembalikan sesuai tenggat waktu yang disepakati bersama.
Badan Permusyawaratan Desa memastikan tenggat pengembalian dana jatuh pada 26 Agustus 2026 lalu. Audiensi kedua digelar di Aula Kecamatan Tambakromo, namun bendahara lelang tidak hadir memenuhi undangan.
Plt Camat Tambakromo, Bambang Setyo Utomo mengonfirmasi bukti rekening bendahara desa tidak menunjukkan setoran dana kekurangan lelang. "Terbukti dengan bendahara desa yang juga hadir, saya minta buku rekeningnya, ternyata tidak ada dana masuk setoran kekurangan dana dari lelang yang kemarin," katanya.
Bambang menyatakan kewenangan pembinaan terhadap kepala desa berada langsung di tangan Bupati Pati. Ia memastikan telah bersurat kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat Daerah dan Dispermades Pati.
Anggota BPD Tambahagung, Amdy Sayogo menegaskan sikap tegas BPD bersama Aliansi Masyarakat Tambahagung Bersatu. "Semua dikembalikan ke masyarakat Tambahagung, karena warga berhak menentukan nasibnya sendiri," ujar Amdy.
BPD dan AMTB berencana melaporkan dugaan pelanggaran berat ini ke Mahkamah Agung dan Polresta Pati. Dispermades Pati dikabarkan akan menerjunkan tim khusus mengusut kasus oknum kepala desa tersebut.
Warga Tambahagung juga menanti langkah tegas Bupati Pati. Warga berharap pemerintah dapat segera menuntaskan kasus ini.(agp)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....