Kesbangpol Purworejo Tertibkan Data 217 Ormas, Wajib Lapor Kegiatan Minimal 1 Kali
- 26 Agt 2026 21:59 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Purworejo - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Kabupaten Purworejo mulai menertibkan data organisasi kemasyarakatan. Seluruh ormas diminta melaporkan keberadaan dan aktivitasnya sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus syarat sinergi dengan pemerintah daerah.
Surat imbauan telah dikirim melalui para camat untuk diteruskan ke ormas di masing-masing wilayah. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 200.1.2/5722/SJ tentang Penertiban dan Penataan Ormas.
“Surat sudah kami layangkan ke camat untuk diteruskan ke ormas. Tujuannya agar ormas di Purworejo segera menindaklanjuti dan melaporkan keberadaannya,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Purworejo, Lepot Agusmanto, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dari data Kesbangpol, saat ini tercatat 217 ormas di Purworejo. Namun, tidak semua rutin menyampaikan laporan keberadaan maupun kegiatan.
Lepot menyebut, pelaporan penting untuk memastikan legalitas dan eksistensi ormas di lapangan. “Kalau tidak lapor, kita tidak tahu SKT atau AHU-nya masih berlaku atau tidak,” ujarnya.
Kesbangpol menargetkan pembaruan data dilakukan minimal 1 kali dalam setahun. Idealnya, setiap kegiatan juga dipublikasikan melalui website resmi ormas.
"Dalam penertiban ini, Kesbangpol tidak mengedepankan sanksi. Pendekatan kekeluargaan dan silaturahmi menjadi cara utama. Sejumlah ormas yang lama tidak melapor sudah didatangi langsung oleh petugas," ungkapnya.
Selain tertib administrasi, keterbukaan kegiatan juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap ormas. "Kewajiban pelaporan berlaku bagi ormas berjejaring maupun yang berdiri mandiri di tingkat kabupaten," ujarnya.
"Untuk ormas berjejaring, legalitas pusat seperti AHU tetap menjadi acuan. Sementara, ormas lokal mengurus langsung sesuai aturan," kata Lepot.
Laporan kegiatan juga menjadi salah satu syarat verifikasi pencairan hibah. Pemerintah menegaskan hibah tidak diberikan tiap tahun ke ormas yang sama.
“Untuk hibah ada rentangnya. Misal 2025 sudah dapat, 2026 tidak. Bisa lagi 2027 atau 2028, tergantung kemampuan keuangan daerah,” ujar Lepot.(ags)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....