Jelang Muktamar ke-35 NU, PWNU Jateng Usulkan Mekanisme Pemilihan AHWA Dikaji Ulang
- 20 Agt 2026 11:39 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Semarang - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mengusulkan agar mekanisme pemilihan sembilan ulama yang akan menjadi anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dikaji ulang menjelang Muktamar ke-35 NU. PWNU Jateng menilai proses pemilihan tersebut sebaiknya dilakukan langsung melalui sidang pleno Muktamar.
Usulan tersebut disampaikan Katib PWNU Jawa Tengah, H. Mohamad Muzamil, menyusul beredarnya pedoman teknis pengusulan keanggotaan AHWA di tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.
Menurut Muzamil, mekanisme yang berjalan saat ini berpotensi menimbulkan distorsi makna apabila proses pemilihan personalia dilakukan di luar forum resmi Muktamar. Ia menegaskan, tata cara pemilihan perlu ditempatkan dalam mekanisme persidangan yang memiliki legitimasi secara kelembagaan.
PWNU Jawa Tengah mengusulkan sembilan ulama anggota AHWA dipilih langsung dalam sidang pleno Muktamar. Pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat maupun pemungutan suara dengan tetap menjamin kerahasiaan proses pemilihan.
“Jika proses pemilihan, penghitungan, hingga tabulasi suara anggota AHWA dilakukan di luar forum persidangan resmi Muktamar, hal itu dinilai rawan memicu persoalan transparansi dan menurunkan wibawa kelembagaan NU di mata jamaah,” kata Muzamil dalam siaran pers, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurutnya, mekanisme pemilihan menjadi penting karena anggota AHWA memiliki posisi strategis dalam struktur organisasi NU. Selain berperan memilih Rais Aam, AHWA juga diproyeksikan untuk dilembagakan menjadi majelis tahkim.
Majelis tersebut nantinya memiliki fungsi strategis dalam penyelesaian sengketa apabila terjadi konflik internal dalam kepengurusan NU. Oleh karena itu, proses penentuan anggota AHWA dinilai perlu dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan memiliki legitimasi kuat.
PWNU Jawa Tengah juga menyoroti perbedaan mekanisme pemilihan antara struktur Syuriyah dan Tanfidziyah. Selama ini, pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dilakukan secara terbuka melalui sidang pleno Muktamar.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Tanfidziyah memiliki legitimasi lebih kuat dibandingkan Syuriyah. Padahal, dalam tata susunan Jam'iyyah NU, Syuriyah yang terdiri atas para ulama dan tenaga ahli merupakan pemegang kepemimpinan tertinggi.
Sementara Tanfidziyah memiliki posisi sebagai pelaksana kebijakan umum organisasi. Atas dasar itu, PWNU Jateng menilai pemilihan anggota AHWA sebagai representasi Syuriyah semestinya memperoleh proses yang sama-sama memiliki legitimasi melalui sidang pleno Muktamar.
PWNU Jawa Tengah berharap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons usulan tersebut dengan melakukan evaluasi terhadap pedoman teknis yang telah beredar. Peninjauan mekanisme pemilihan dinilai penting agar Muktamar ke-35 NU dapat berlangsung secara demokratis dan akuntabel, sekaligus tetap menjaga tradisi serta marwah ulama dalam struktur organisasi NU.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....