DPRD Salatiga Sahkan Tiga Raperda untuk Perkuat Sektor Kesehatan dan UMKM
- 19 Agt 2026 07:51 WIB
- Semarang
RRI.CO.ID, Salatiga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Salatiga menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026. Agenda strategis ini dihadiri lWali Kota Salatiga, Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tiga regulasi yang disahkan pada Pembicaraan Tingkat II tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Perubahan Badan Hukum Perumda Aneka Usaha menjadi Perseroda Aneka Usaha Salatiga. Selain pengesahan tiga regulasi itu, forum paripurna juga mengagendakan Pembicaraan Tingkat I terhadap Raperda inisiatif eksekutif tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan inisiatif legislatif terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan menegaskan, Raperda KTR merupakan instrumen vital dalam mewujudkan lingkungan kota yang sehat dan produktif. Regulasi pembatasan kawasan merokok tersebut diproyeksikan memperkuat landasan hukum Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kota Sehat yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Pemerintah Kota Salatiga terus berkomitmen untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat guna menyongsong Generasi Emas 2045," tegas Robby saat menjelaskan urgensi aturan KTR di hadapan fraksi-fraksi dewan. Ia menambahkan, regulasi pengendalian asap rokok ini secara nyata akan mendorong terciptanya kualitas hidup warga yang lebih prima.
Menanggapi persetujuan bersama terhadap tiga Raperda yang baru disahkan, Wali Kota memastikan pihaknya segera memproses tahapan legalitas formal ke tingkat provinsi. Langkah administratif berupa permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah akan segera ditempuh sebelum perda diberlakukan penuh.
"Setelah ditetapkan serta diundangkan, saya perintahkan perangkat daerah terkait untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab," ungkap Robby menginstruksikan seluruh jajaran dinas pelaksana teknis. Kesiapan birokrasi dinilai krusial agar payung hukum perlindungan UMKM dan peningkatan layanan medis ini segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Pengesahan regulasi pemberdayaan usaha mikro diharapkan memberi kepastian hukum, akses permodalan, serta kemudahan berusaha bagi puluhan ribu pelaku UMKM di Kota Salatiga. Di sisi lain, perubahan struktur badan hukum Perumda Aneka Usaha menjadi Perseroda diyakini memperluas ruang ekspansi bisnis daerah dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Rangkaian sidang paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan legislatif dan eksekutif. Harmonisasi kebijakan antara DPRD dan Pemkot Salatiga ini diharapkan terus memacu pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta memperluas jangkauan layanan dasar bagi warga. (eka)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....