Ratusan Warga Binaan Pati Terima Remisi

  • 17 Agt 2026 17:30 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Warga Binaan Lapas Pati Terima Pengurangan Masa Tahanan

RRI.CO.ID, Pati - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pati memberikan remisi kepada 224 warga binaan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, dua orang warga binaan langsung menghirup udara bebas pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Pati Suprihadi menyebut seluruh warga binaan yang memenuhi syarat telah diusulkan menerima remisi tahun ini. Pengusulan tersebut merupakan hak warga binaan setelah memenuhi ketentuan masa pidana dan berkelakuan baik.

"Kami dapat remisi ada 224 warga binaan, yang dua orang hari ini langsung bebas. Saya harus segera ke kantor untuk melaksanakan tanda tangan," ujar Suprihadi.

Sebanyak 222 warga binaan menerima remisi sebagian dan masih harus menjalani sisa masa pidana di lapas. Dua warga binaan lainnya mendapat remisi penuh sehingga langsung dinyatakan bebas hari ini juga.

Dua warga binaan yang bebas tersebut merupakan terpidana kasus penganiayaan asal Sukolilo dan Tambakromo. Satu warga binaan lainnya merupakan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas yang turut menerima remisi penuh.

"Seluruh warga binaan pemasyarakatan kita usulkan karena itu merupakan hak mereka. Mereka telah menjalani pembinaan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan," kata Suprihadi.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan menjelang kembali ke tengah masyarakat. Suprihadi memastikan seluruh proses administrasi remisi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....