Kado Kemerdekaan, 71 Warga Binaan Rutan Rembang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

  • 17 Agt 2026 16:33 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Rembang - Sebanyak 71 warga binaan Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Rembang menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Tisep Oven Harry, mengatakan tahun ini terdapat 115 warga binaan yang menghuni Rutan Rembang. Namun, 44 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena masa pidananya masih terlalu pendek atau baru masuk ke dalam rutan.

Satu warga binaan yang langsung bebas berinisial DM atau Darmin, terpidana kasus pencurian dengan hukuman dua tahun penjara. Pada tahun ini, Darmin mendapatkan remisi selama tiga bulan sehingga masa pidananya berakhir bertepatan dengan 17 Agustus.

Tisep berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga meminta para warga binaan agar menaati peraturan, dan mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Rembang.

Hal ini menjadi upaya menyiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat. Ketika sudah bebas, warga binaan diharapkan telah mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

Sementara itu, DM mengaku sangat senang setelah mendapatkan remisi dan bisa langsung menghirup udara bebas. Ia mengatakan keluarganya selama ini sesekali datang menjenguk selama menjalani masa pidana.

Setelah bebas, DM berencana kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebelumnya, ia bekerja di kapal dan kini berencana kembali menekuni pekerjaan tersebut. (Mif)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....