Pelaku Pembunuhan di Pasar Malam Meron Akhirnya Ditangkap

  • 14 Agt 2026 17:00 WIB
  •  Semarang
Poin Utama
  • Diburu 2 Tahun Lebih, Pelaku Pembunuhan Tertangkap di Jakarta

RRI.CO.ID, Pati - Pelaku tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan seorang terluka di Parkiran Pasar Malam Meron Desa Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya tertangkap. Resmob Satreskrim Polresta Pati menangkap terduga pelaku Haryanto (30) di Jakarta, setelah tersangka buron kurang lebih dua tahun lamanya, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, tersangka sempat bersembunyi selama satu minggu di Jakarta sebelum melarikan diri lebih jauh ke Medan, Sumatera Utara. Selama satu tahun satu bulan tersangka menetap di kawasan Medan sebelum kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap.

“Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama aparat kepolisian setempat di Jakarta. Alhamdulillah, tersangka pelaku pembunuhan dan pengeroyokan ini berhasil kami amankan," ujar Dika, saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Mapolresta Pati, Kamis, 13 Agustus 2026.

Akibat pengeroyokan terduga pelaku bersama teman-temannya, Damas Adi Prasetyo (22 tahun) meninggal dunia dan Helmi Saputra (23 tahun) terluka. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 September 2024 lalu.

Dika menegaskan penyidik telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait kasus pembunuhan yang menewaskan korban tersebut. Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan berujung maut.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Selain itu kami juga menerapkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat 4 undang-undang yang sama tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang," jelas Dika.

Dengan pasal-pasal yang disangkakan itu, tersangka terancam dengan hukum maksimal 15 tahun. Satreskrim Polresta Pati akan melakukan rekonstruksi dan pendalaman kasus berdasarkan keterangan tersangka dalam waktu dekat ini juga.(agp)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....