Pelajar Belum Punya SIM, Dirlantas Polda Jateng Imbau Gunakan Transportasi Aman

  • 10 Agt 2026 13:08 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Keselamatan pelajar saat berkendara menjadi perhatian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah. Pelajar, khususnya yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), diimbau tidak mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah.

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Maesa Soegriwo menyampaikan, edukasi keselamatan lalu lintas perlu terus dilakukan di lingkungan sekolah. Hal itu disampaikannya usai memimpin apel di SMA N 1 Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurutnya, edukasi ini sangat penting karena penggunaan sepeda motor oleh pelajar usia 16 hingga 17 tahun masih cukup banyak ditemukan. "Selain kami mengedukasi penggunaan helm, program keselamatan lalu lintas ke SMA-SMA juga akan terus kami lakukan," ujar Dirlantas.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya berkaitan dengan menghindari pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah mencegah terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu, Ditlantas Polda Jateng berencana meningkatkan kegiatan edukasi keselamatan lalu lintas secara rutin ke sekolah-sekolah, khususnya tingkat SMA.

"Programnya mungkin tiap bulan sekali. Setelah dari sini, nanti kami rencanakan ke SMA di seluruh Semarang," katanya.

Dirlantas juga mengingatkan pelajar yang belum berusia 17 tahun atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM agar tidak membawa sepeda motor sendiri. Bagi pelajar yang belum memiliki SIM, orang tua dapat mengantar menggunakan kendaraan pribadi atau memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif yang lebih aman.

Edukasi keselamatan lalu lintas ini juga mendapat dukungan dari para alumni sekolah. Salah satunya, alumni SMA Negeri 1 Semarang yang ikut memberikan sekitar 100 helm kepada pelajar yang telah berusia 17 tahun ke atas, guru, dan petugas keamanan sekolah.

Pemberian helm tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk kepedulian alumni terhadap almamater, tetapi juga menjadi pengingat bahwa perlengkapan keselamatan merupakan bagian penting dalam berkendara. Penggunaan helm yang sesuai standar dan dikenakan dengan benar dapat membantu melindungi kepala ketika terjadi kecelakaan.

Ditlantas Polda Jateng menilai pendekatan edukasi seperti ini perlu diperkuat. Sekolah, orang tua, kepolisian, alumni, dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah.

Pelajar juga diharapkan memahami bahwa berkendara bukan hanya soal bisa mengoperasikan sepeda motor. Ada tanggung jawab untuk memiliki SIM, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

"Tujuan akhirnya tidak sekadar mengurangi pelanggaran. Akan tetapi, bagaimana kita bersama-sama menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menyelamatkan generasi muda," ujar Dirlantas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....