Anggota DPD Abdul Kholik Dorong Pansus DPRD Jateng Kaji Pemekaran Daerah

  • 05 Agt 2026 18:47 WIB
  •  Semarang

RRI.CO.ID, Semarang - Anggota DPD RI Perwakilan Jawa Tengah, Abdul Kholik, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) DPRD Jawa Tengah dalam memproses aspirasi pemekaran wilayah, termasuk usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan. Hal tersebut disampaikan Abdul Kholik saat menyampaikan aspirasi kepada Pansus CDOB DPRD Jawa Tengah yang diterima Ketua Pansus Asrar dan Wakil Ketua Pansus Naryoko di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu 5 Agustus 2026.

Abdul Kholik mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinilainya mulai membuka ruang bagi pembahasan aspirasi pemekaran daerah. "Kami memberikan dukungan penuh agar pansus ini bisa bekerja secara optimal," ujarnya.

"Kami juga mengapresiasi komitmen Gubernur Jawa Tengah yang mulai memproses aspirasi pemekaran daerah. Selama ini aspirasi tersebut berhenti di tingkat provinsi," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan pansus menjadi langkah penting untuk melengkapi berbagai persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru. Dengan demikian, apabila pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah, usulan dari Jawa Tengah sudah siap diproses.

Abdul Kholik juga berharap seluruh usulan pembentukan daerah otonom baru di Jawa Tengah mendapatkan kesempatan yang sama untuk diproses. Saat ini terdapat tiga usulan yang telah masuk, yakni Brebes Selatan, wilayah pemekaran Kabupaten Cilacap, dan wilayah pemekaran Kabupaten Banyumas.

"Semua aspirasi sebaiknya diproses terlebih dahulu. Nanti hasil kajian akan menunjukkan apakah memenuhi syarat atau tidak. Yang penting masyarakat mendapatkan kepastian atas aspirasi yang telah mereka perjuangkan," katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus CDOB DPRD Jawa Tengah, Asrar, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Abdul Kholik pada rapat perdana pansus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurutnya, seluruh masukan akan dibahas dalam rapat internal pansus dan menjadi bahan koordinasi dengan pihak eksekutif.

"Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan yang disampaikan. Semua akan kami bahas dalam rapat internal pansus dan kami koordinasikan dengan eksekutif sebagai bagian dari proses pembahasan," ujarnya.

Asrar menjelaskan, penilaian terhadap usulan pembentukan Brebes Selatan akan didasarkan pada berbagai indikator, mulai dari aspek geografis, kemampuan fiskal, hingga persyaratan teknis lainnya. DPRD Jawa Tengah nantinya hanya memberikan rekomendasi mengenai kelayakan usulan tersebut, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu Naryoko menambahkan, pansus juga telah menyusun agenda kerja untuk mempercepat proses pembahasan. Pada 10-11 Agustus 2026, pansus dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Brebes guna berdiskusi dengan pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Selain itu, pada bulan yang sama pansus juga akan melakukan studi banding ke daerah yang belum lama dimekarkan. Kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai kesiapan daerah sehingga dapat menjadi bahan pembanding dalam menilai usulan pembentukan Brebes Selatan maupun usulan daerah otonom baru lainnya di Jawa Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....